Bejat! Tengah Malam, Suami Suruh Istri Bangunkan Anak Kandung Lalu Diperkosa di Depan Matanya

Bejat! Tengah Malam, Suami Suruh Istri Bangunkan Anak Kandung Lalu Diperkosa di Depan Matanya

MEMPAWAH - Pria berinisial SS, warga  Kecamatan Mempawah Hilir dijebloskan ke sel tahanan atas laporan dari istrinya sendiri ke Mapolres Mempawah, Rabu (24/10/2018). SS dilaporkan karena melakukan rudapaksa/pemerkosaan pada anak kandungnya sendiri yang berusia 14 tahun sebut saja namanya Bunga.

Kasat Reskrim Polres Mempawah AKP Denny Satria saat mengungkapkan bahwa perbuatan bejat tersangka dilakukan Sabtu 13 Oktober 2018 sekitar Pukul 23.30 WIB lalu.
 
Deni mengungkapkan Sabtu malam itu  tersangka pulang ke rumah. Pelaku langsung menyuruh sang istri untuk membangunkan sang anak, yang sedang tidur. Setelah membangunkannya, pelaku menunjukkan uang kepada korban sebanyak Rp30.000.

Saat itu, yang bersangkutan mengaku hanya ingin melihat. “Abah minta ampun minta maaf, abah tidak pula nak ngape-ngape cuma pengen nak meliat,” ungkap Kasat Reskrim tirukan ucapan pelaku.

Kemudian, pelaku menyuruh korban untuk membuka celananya. Setelah itu korban membuka celana tersebut. Saat itulah mendekatkan dirinya ke korban dan korban merasa ketakutan. “Mak takut mak, abah mak takut,” sambil menangis dan berlindung di belakang ibunya.
 
Karena korban tersebut menangis, sang ayah malah memarahi anaknya itu. “Kau ni belom gak ape-ape orang dah ribot, kau ni bukan nak diape-apekan abah pengen liat,” ujarnya.

Tidak hanya itu, ia juga memukul anaknya itu. Tersangka juga malah mengatakan akan menjadikan anaknya itu sebagai istrinya. “Kau pasti ku binikan dah terlanjor gak dah,” ujar Kasat tirukan kembali ucapan pelaku.

Setelah korban dipukul oleh tersangka, korban masuk dalam kamar. Tersangka kemudian menyusulnya ke kamar korban. Ia menyuruh adik korban, anak paling muda, SY masih berusia 9 tahun keluar dari kamar dan mematikan lampu. Kemudian tersangka juga memasuki kamar tersebut.

Di dalam kamar, tersangka pun kembali memaksa dan menyuruh korban untuk membuka celana korban namun korban tidak mau dikarenakan korban merasa ketakutan.

Melihat korban tidak mau membuka celana, tersangka menjadi marah. Dan mengancam akan membunuh korban. Lantas tersangka kembali memaksa korban untuk membuka celana dan sambil menekan kepala korban ke atas meja yang berada di kamar tersebut.

Melihat kajadian itu, sang istri tersangka ketakutan. Karena khawatir akan keselamatan putrinya, sang ibu yang juga dalam ancaman dan ketakutan menyuruh anak perempuannya itu untuk pasrah.

“Karena diancam akan dibunuh oleh pelaku, kemudian korban ini dan sang ibu terpaksa menuruti pelaku, dan pelaku inipun melakukan hal tidak senonoh pada anak kandungnya,” ungkap Kasat.

Kasat mengungkapkan bahwa dari pengakuan pelaku, ini merupakan kali pertama ia melakukan perbuatan bejat tersebut kepada sang anak. Akibat perbuatan tak bermoralnya itu, korban mengalami luka di bagian alat vitalnya. “Untuk visum sudah kita lakukan di rumah sakit, dari hasil visum, terdapat luka robek di kelamin korban ini,” ungkap Kasat.

Saat diamankan, Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa tersangka bersikap kooperatif, dan telah mengakui perbuatannya. “Saat diamankan pelaku ini sedang berada di rumahnya, dan saat diamankan dia tidak melawan dan pasrah saja, tidak ada perlawanan yang berarti,” ungkap Kasat.

Di ungkapkan Denny, ibu korban baru melaporkan perbuatan bejat dari sang suami ke pihak Kepolisian setelah lebih dari satu minggu dari kejadian. Sebab keduanya dalam keadaan ketakutan dari intimidasi dari tersangka.

“Korban, sama si ibu ini dalam keadaan ketakutan karena ancaman pelaku, karena sudah tidak tahan menahan , akhirnya sang ibu melaporkannya perbuatan sang ayah ini ke pihak Kepolisian dan kita langsung tangani,”jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undag-undang.

“Untuk ancaman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun, karena ini orang tuanya sendiri sebagai pelaku maka masa hukuman akan di tambah lagi sepertiga hukumannya,” tegas Deni.


Berita Lainnya

Index
Galeri