Cabuli Anak Tiri, Petani di Desa Suka Maju Rohul Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak Tiri, Petani di Desa Suka Maju Rohul Dilaporkan Istri ke Polisi

PASIRPANGARAIAN - Seorang laki-laki di Desa Suka Maju, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), berinisial SU, ditangkap polisi setempat pada Kamis pagi (18/10/2018) sekira pukul 07.00 WIB.

Petani berusia 42 tahun ini ditangkap setelah sang istri inisial TT (29) melaporkannya ke Polsek Tambusai, dengan tuduhan telah mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur berinisial DP atau sebut saja Melati.

‎Berdasarkan laporan nomor: LP/ 148/ X/ 2018/ Riau/ Res Rohul/ Sek Tambusai tanggal 18 Oktober 2018, dugaan pencabulan dialami Melati terjadi di rumah mereka di Desa Suka Maju pada Rabu sore (17/10/2018) sekira pukul‎ 16.00 WIB.

Mendapat laporan dari TT,‎ Kamis pagi (18/10/2018) sekira pukul 07.00 WIB, Kapolsek Tambusai AKP Yulihasman S.Sos langsung memerintahkan Kanit Reskrim melakukan penyelidikan.

"Hasil pemeriksaan saksi-saksi dan pengecekan visum et repertum terhadap DP (korban), didapatkan bukti cukup dan dilakukan penangkapan terhadap SU,‎" jelas Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono, Ahad (21/10/2018).

Petani inisial SU, sambung Ipda Nanang, ditangkap anggota Polsek Tambusai tanpa perlawanan di rumahnya di Desa Suka Maju‎. "Terduga pelaku sudah dibawa ke Mapolsek Tambusai guna diproses sesuai dengan hukum," pungkas Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono.


Berita Lainnya

Index
Galeri