Miris! Ibu Asyik Maih HP di Depan Rumah, Tetangga Nyelonong ke Kamar Anaknya yang Berusia 7 Tahun, Lalu...

Miris! Ibu Asyik Maih HP di Depan Rumah, Tetangga Nyelonong ke Kamar Anaknya yang Berusia 7 Tahun, Lalu...

SURABAYA - Suradi, lelaki berusia 57 tahun telah mencabuli bocah 7 tahun di Kota Suranaya, Jawa Timur (Jatim). Tindakan bejat itu dilakukan pelaku di siang bolong. Saat itu, ibu korban sedang berada di depan rumah.

Suradi berlagak menanyakan keberadaan ayahnya. “Suamimu ada?” tanya Suradi. Ibu korban menjawab suaminya tidak di rumah. “Masih kerja,” jawabnya.

Suradi tidak lantas pulang. Diam-diam, dia menyelinap masuk ke kamar korban. Sedangkan Ibu korban sibuk bermain handphone (HP) di depan rumah. “Saat itu korban ada di kamar,” kata Kusworo, ketua RW setempat.

Namun Ibu korban mulai curiga. Lantaran dia merasa Suradi masuk ke dalam rumahnya. Setelah dicek, ternyata Suradi sudah berada di dalam kamar. anaknya. Lantas dia ketakutan dan berlari ke kamar mandi.

Korban akhirnya mengaku telah dicabuli. Suradi. Ibu korban tidak terima dan Warga kampung dan perangkat desa setempat dipanggil. Kemudian Suradi dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.

Kanit PPA AKP Ruth Yeni membenarkan peristiwa tersebut. Pelaku sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. “Sudah kami tahan,” ujar perwira dengan tiga balok di pundak itu.

AKP Yeni mengatakan tersangka sudah mengakui perbuatannya. Selain itu, hasil visum menunjukkan memang ada luka ada alat vital korban. Luka tersebut diduga akibat perbuatan tersangka terhadap korban.

Menurut AKP Yeni, tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 5 miliar. “Korban masih di bawah umur,” tandasnya.


Berita Lainnya

Index
Galeri