Bikin Ngelus Dada! Demi Uang Rp10 Juta, Ayah Jual Anak Kandung yang Masih Berusia 7 Bulan

Bikin Ngelus Dada! Demi Uang Rp10 Juta, Ayah Jual Anak Kandung yang Masih Berusia 7 Bulan

LANGSA - Demi uang Rp 10 juta seorang ayah tega jual anak kandungnya yang masih bayi. Anak berumur 7 bulan itu dijual oleh SK (41), warga Desa Asam Peutik, Kecamatan Langsa Lama.

SK menjual anak kandungnya ST (7 bulan) Rp 10 juta pada pasangan suami istri. Kabar ini tentu sangat yang menyesakkan dada. Di saaat kebanyakan pasangan berharap mendapat momongan, SK justru menjual darah dagingnya. 

Bagaimana hal itu bisa terjadi? Polisi membeberkan kronologi. Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Agung Wijaya Kusuma mengatakan, kasus ini berawal ketika istrinya, NP, melaporkan kasus itu ke Mapolres Langsa.

“Awalnya, SK menerima informasi dari JM dan IM tentang ada orang yang ingin mengadopsi anak. SK berniat untuk menjual anaknya ST, baru berusia tujuh bulan,” ujar Agung, Jumat (12/10/2018).

Saat itu, sambung Agung, istri pelaku tidak berada di rumah karena sedang menghadiri pesta pernikahan. Lalu, SK membawa anaknya dan perlengkapan bayi, kemudian menjualnya ke RM dan MS.

Pasangan suami istri asal Kota Sabang itu menerima informasi dari JM dan IM bahwa ada orang yang berniat menjual anaknya. “Pelaku membawa anaknya lewat pintu samping rumah. Mertuanya sempat melihat, namun dia langsung pergi dengan sepeda motor,” ungkapnya.

Setiba di SPBU Alue Dua, Kota Langsa, SK menghubungi JM dan IM untuk menyerahkan bayi. Mereka lalu membawa bayi ke kompleks perumahan Deno Indah, Desa Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.

“Di Perumahan Deno Indah itu mertua pelaku yang membeli anak. Di sana lalu dibuat surat pernyataan serah terima anak dan dibayar Rp 10 juta. Setelah itu, anak tersebut langsung dibawa ke Kota Sabang untuk diserahkan ke pembeli,” ungkap Agung.

Dia menjelaskan, setelah menerima laporan dari istri pelaku, polisi langsung mencari suaminya dan menangkapnya. Dari sana terungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus penjualan bayi itu.

Barang bukti yang disita berupa perlengkapan bayi, telepon seluler yang digunakan para tersangka, surat pernyataan para tersangka serta uang tunai jutaan rupiah, hasil penjualan anak kandung SK.

“Kasus ini masih kita kembangkan lebih lanjut, tersangka kita kenakan pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 Jo pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Traficking dan Perlindungan Anak,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap pelaku yang menjual anak kandungnya seharga Rp 10 juta. Kasus ini menjadi kasus pertama ayah menjual anaknya di Kota Langsa.


Berita Lainnya

Index
Galeri