Ajak Mandi Bareng dengan Iming-iming Rp1000, Kakek Ini Cabuli 3 Bocah

Ajak Mandi Bareng dengan Iming-iming Rp1000, Kakek Ini Cabuli 3 Bocah
Ilustrasi.
BOGOR - AN alias EN (51), warga Desa Sanja, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, tega mencabuli tiga anak di bawah umur di rumah kontrakannya. Korban berinisial WR (5), AM (6), dan SA (7). Ketiganya merupakan tetangga pelaku. 
 
Modus yang dilakukan AN alias EN adalah dengan mengiming-imingi bocah tersebut imbalan uang sebesar Rp 1.000 untuk diajak mandi. 
Setelah korban menerima ajakan itu, pelaku pun melampiaskan nafsunya dengan meraba-raba kemaluan korban. 
 
Kapolsek Citeureup Kompol Muhamad Chaniago menjelaskan, pelaku ditangkap setelah salah satu orangtua korban melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. 
 
"Kejadiannya hari Sabtu (13/2/2016). Saat itu, datang salah satu orangtua korban melaporkan telah terjadi tindakan pencabulan yang dilakukan pelaku," ucap Muhamad, di Mapolsek Citeureup seprti dilansir Kompas.com, Senin (15/2/2016). 
 
Muhamad menambahkan, pelaku yang berprofesi sebagai pedagang bakso goreng itu melakukan perbuatan bejatnya sebelum, sesaat, dan sesudah mandi. 
 
"Jadi pelaku mencabuli korban sebelum, sesaat, dan sesudah mandi dengan meraba-raba kemaluannya," jelas Muhamad. 
 
Orangtua korban, lanjutnya, baru mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan setelah memeriksa kemaluan si anak. Saat diperiksa, kemaluannya sudah memerah dan terasa sakit saat dipegang. 
 
"Ibu korban curiga karena saat anaknya pulang kerumah rambutnya basah dan tercium bau aroma minyak rambut laki-laki," kata dia. 
 
"Saat ditanya, si anak mengaku habis dimandiin oleh pelaku dan kemaluanya diraba," kata dia lagi. 
 
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Junto 76e Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 dan Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (max/kcm)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri