Kasih Iming-iming Tumpangan Gratis dan Uang Rp5 Ribu, Tukang Ojek Berusia 64 Tahun Ini Sukses Cabuli 6 Anak SD

Kasih Iming-iming Tumpangan Gratis dan Uang Rp5 Ribu, Tukang Ojek Berusia 64 Tahun Ini Sukses Cabuli 6 Anak SD

GOWA - Polisi menangkap seorang kakek berumur 64 tahun berinisial SS. Kakek yang berprofesi sebagai tukang ojek ini diduga mencabuli enam anak di bawah umur.

Enam korban yang menjadi korban pelampiasan nafsu bejatnya ini kebanyakan masih berstatus siswi SD Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Mereka merupakan langganan ojek dari pelaku.

Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga mengatakan, kasus ini terkuak setelah para korban bercerita satu sama lain. Salah seorang guru yang mendengar cerita itu lalu melapor ke Polsek Bontomarannu.

“Pelaku ditangkap di sekolah saat menjemput para korban,” kata Shinto, Senin (8/10/2018).

Shinto mengungkapkan, modus pelaku dalam menjalankan tindakan tak senonohnya dengan cara memberikan tumpangan gratis serta memberikan uang sebanyak Rp5 ribu kepada para korbannya.

“Diduga aksinya telah dilakukan sejak satu hingga dua tahun yang lalu,” ujar Shinto.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.


Berita Lainnya

Index
Galeri