Keterlaluan! Gagal Perkosa Pembantu, Pemabuk Akhirnya Aniaya Balita Hingga Kritis

Keterlaluan! Gagal Perkosa Pembantu, Pemabuk Akhirnya Aniaya Balita Hingga Kritis

BEKASI - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota meringkus pelaku penganiayaan terhadap balita yang terjadi di Komplek Prima Lingkar Asri Blok B3 Nomor 15, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi beberapa waktu lalu. Tersangka Ariyanto (29) diamankan setelah buron sembilan hari.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, AKBP Widjonarko mengatakan, tersangka sempat berpindah-pindah tempat untuk mengecoh polisi. Bahkan dia pernah bersembunyi di rumah kerabatnya di daerah Kebumen, Jawa Tengah hingga akhirnya bertolak ke Cirebon.

"Anggota sudah mengejarnya sampai Kebumen, namun di sana pelaku tidak ada. Saat didalami, rupanya dia telah berpindah tempat ke Cirebon," katanya kepada wartawan, Selasa (2/10/2018). 

Menurutnya, Ari mengaku telah menganiaya bocah perempuan berinisial MM (5) yang tak lain adalah anak dari AN (31) yang tak lain teman mabuknya. 

Widjonarko menjelaskan, penganiayaan itu terjadi akibat kekesalan pelaku yang tidak bisa melampiaskan nafsu bejatnya ke pembantu rumah tangga AN berinisial W. Saat itu, W berhasil kabur dari jeratan Ari dan berteriak meminta bantuan ke warga sekitar.

Secara bersamaan, korban MM terbangun dari tidurnya sambil menangis. Teriakan MM membuat pelaku Ari kesal hingga menganiaya korban sampai babak belur. 

Bahkan, korban juga sempat di lempar ke dalam kamar mandi sampai mengalami luka di bagian kepala. Melihat korban bercucuran darah, kata dia, tersangka Ari kemudian bergegas melarikan diri. 

Beberapa jam kemudian, AN pulang ke rumah dan mendapati anaknya telah menangis sambil berlumuran darah. AN kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Pondok Gede dan kasus ini langsung ditangani Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota.

Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota, AKBP Jarius Saragih menambahkan, kasus penganiayaan itu terjadi di rumah AN di Komplek Prima Lingkar Asri, Pondokgede, Kota Bekasi pada Sabtu 22 September 2018 pagi. Saat itu, AN terkejut mendapati anak perempuannya telah babak belur di bagian wajah akibat dianiaya tersangka.

Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Awal Bros, Kecamatan Bekasi Selatan untuk mendapat perawatan. Sebelum penganiayaan itu terjadi, tersangka dan AN serta tiga temannya lagi bernama Faisal, Tama dan Dika sempat berpesta minuman keras (miras) di depan minimarket di dekat rumah pelapor pada Jumat 21 September 2018 pukul 20.00 WIB.

Agar pestanya lebih meriah, AN kemudian mengajak ketiga rekannya termasuk pelaku ke rumahnya. Lantaran miras telah habis, AN lalu mengajak keempat teman laki-lakinya itu untuk pindah lokasi pesta di sebuah kafe di daerah Medansatria, Kota Bekasi.

Saat berpesta, AN dan Ari sempat berselisih dipicu persoalan pembayaran tagihan minuman. Keempat pemuda itu termasuk pelaku, lalu meninggalkan AN seorang diri di kafe dan kembali ke rumah AN untuk mengambil sepeda motor mereka. Saksi Tama, Dika dan Faisal kemudian pamit untuk pulang.

Sementara Ari tetap berada di rumah dengan dalih hendak menunggu AN pulang ke rumah. "Bukannya menunggu, tersangka malah mencoba memperkosa pembantu rumah tangga, namun upaya itu gagal karena pembantu itu kabur menyelamatkan diri dari nafsu bejat tersangka," katanya.

Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa sepasang sandal, satu buah seprai warna hijau bernoda darah, dua baju bernoda darah, surat visum dan akta kelahiran. Akibat perbuatannya tersangka dijerat UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang kekerasan terhadap anak.


Berita Lainnya

Index
Galeri