Sungguh Biadab! Sejak 2016, Kakek Renta di Pekanbaru Ini Sudah Cabuli 8 Anak Usia 4-8 Tahun

Sungguh Biadab! Sejak 2016, Kakek Renta di Pekanbaru Ini Sudah Cabuli 8 Anak Usia 4-8 Tahun

PEKANBARU - Kapolsek Lima Puluh Kompol Angga F Herlambang menjelaskan, kakek berinisial D alias Win (63) yang ditangkap atas kasus pencabulan, ternyata sudah mencabuli beberapa orang anak perempuan di bawah umur. Sungguh biadab perbuatannya.

Kakek predator anak ini disebutkan Angga, setidaknya sudah melakukan aksi bejatnya terhadap 8 orang anak perempuan. Usia korbannya 4 sampai 8 tahun. Korban yang paling besar masih duduk dibangku kelas 2 Sekolah Dasar (SD).

"Sebagian besar korbannya merupakan anak-anak di lingkungan sekitar kediaman pelaku," ujar Angga. Usai mencabuli para korbannya, kata Angga, pelaku memberikan uang kepada korban. Nilainya berkisar antara Rp 2 ribu hingga Rp 5 ribu.

Lebih jauh dia menerangkan, pencabulan yang dilakukan pelaku tidak sampai menjurus layaknya hubungan suami istri. Menurut pengakuan pelaku, aksi cabulnya sudah dilakukan sejak tahun 2016 lalu.

Sebelumnya, pria gaek berinisial D alias Win (63) ditangkap petugas dari Unit Reskrim Polsek Lima Puluh lantaran diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Korbannya adalah anak perempuan kelas 2 SD, sebut saja Anggrek. Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp 2 ribu. Perbuatan bejat pelaku ini terungkap saat korban menceritakan apa yang sudah dilakukan pelaku terhadapnya, kepada orangtuanya. Tak terima dengan hal tersebut, orangtua korban pun melapor ke polisi.

Kapolsek Lima Puluh Kompol Angga F Herlambang didampingi Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim, saat kegiatan ekspos kasus Rabu (26/9/2018) menjelaskan, berdasarkan laporan itu, pihaknya pun mengamankan pelaku.

"Pelaku diamankan di rumah kontrakannya di Jalan Diponegoro III RT 002 RW 008 Kelurahan Suka Mulya, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru. Saat diintrogasi dia mengakui perbuatannya," kata Angga.

Lanjut Angga, pelaku melakukan aksi cabulnya, saat korban datang ke rumah kontrakan tersebut untuk bermain dengan cucu pelaku. Usai melakukan aksinya, korban pun diberi uang Rp 2 ribu. "Mungkin harapan pelaku agar korban tidak bercerita kepada orangtuanya," sebut Kapolsek.

Dalam hal ini, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya adalah pakaian korban. "Pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tegas Angga.

Sementara itu, pelaku D yang turut dihadirkan dalam kegiatan ekspos itu, tampak hanya bisa pasrah. Pelaku saat itu mengenakan penutup wajah, baju tahanan warna oranye, dengan kondisi tangan terborgol.

Pelaku mengaku, dia hanya menggendong korbannya, sampai nafsu bejatnya terpuaskan. "Setelah itu saya kasih uang pak," sebut pria yang diketahui merupakan mantan petugas keamanan di RSUD Arifin Achmad ini.


Berita Lainnya

Index
Galeri