Dua Bersaudara Rampas Motor Sepasang Kekasih, Cowoknya Diikat, yang Cewek Diperkosa Giliran di Kebun

Dua Bersaudara Rampas Motor Sepasang Kekasih, Cowoknya Diikat, yang Cewek Diperkosa Giliran di Kebun

SIAK - Polisi Polres Siak meringkus dua orang warga Pekanbaru, Riau, Senin (17/9/2018) sekitar pukul 22.04 WIB, pelaku pencurian kekerasan disertai dengan pemerkosaan terhadap warga Siak.

Kapolres Siak, AKBP Ahmad David SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Hidayat Perdana menyebutkan kedua pelaku diamankan di tempat terpisah. Pertama, pelaku berinisial BH di Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan Pekanbaru.

"Kedua AH, di Kelurahan Sail, Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau. Di rumah pelaku AH ini ditemukan sepeda motor korban. Kejadian curas dan pemerkosaan ini di jalan Lintas Perawang Siak, KM 61 Dayun, Rabu (22/8/2018) sekitar pukul 21.15 WIB," sebutnya.

Pelaku berinisial AH mengaku dari Pekanbaru tidak berencana melakukan kejahatan itu. Namun saat ada kesempatan, niat jahat itu muncul bersama BH yang juga masih bersaudara dengannya.

"Kami dekati sepeda motor korban, kami dorong dia dan kami rampas sepeda motornya. Lalu korban yang laki-laki kami ikat, sedangkan yang perempuan kami perkosa secara bergantian, di sekitar kebun sawit PTPN V," kata AH, dilansir GoRiau.com, Senin (24/9/2018).

Kedua pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan ini sudah beristri dan memiliki anak. Dia mengaku khilaf dengan perbuatannya dan hampir saja terisak ketika ancaman hukuman pidana yang akan diperolehnya disampaikan Polisi.

Kembali dilanjutkan Kasat, korban laki-laki berinisial SR (20) dan DR (18) perempuan ini masih dalam kondisi trauma.

"Saat aksi dilakukan pelaku, korban diancam dengan obeng untuk tidak berteriak. Lalu tangan korban laki-laki diikat dengan tali jaket yang dikenakan pelaku," sebut AKP Hidayat.

Barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit sepeda motor Yamaha MX wama biru, 1 unit sepeda motor Honda Beat wama hitam, 1 unit Handphone Nokia wama putih 1 buah tas wama hitam merk voltker, 1 buah obeng gagang hitam, 1 buah obeng gagang kuning dan 2 (dua) utas tali warna putih.

"Terhadap pelaku diterapkan Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 2 dan Pasal 285 KUHPidana tentang Curas dan Pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 (dua belas) tahun penjara," kata Kasat lagi.


Berita Lainnya

Index
Galeri