Gadis 13 Tahun Dicabuli Sampai Hamil, Tua Bangka Ini Tersangkanya!

Gadis 13 Tahun Dicabuli Sampai Hamil, Tua Bangka Ini Tersangkanya!

DELISERDANG - Personel Polsek Percut Sei Tuan meringkus seorang kakek berinisial TM alias BB, Sabtu (15/9/2018) kemarin. Pria 64 tahun itu diduga telah menghamili seorang remaja 13 tahun yang warga sekampungnya di Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Faidil Zikri SH SIK dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (18/9/2018) mengatakan, terduga pelaku ditangkap berdasarkan laporan bernomor: LP/1852/IX/2018/SPKT Percut, tertanggal 15 September 2018.

Peristiwa pencabulan itu sebelumnya dilaporkan oleh orangtua korban YD (38), warga Jalan Citra Indah, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang. “Tersangka diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak seperti dimaksud dalam pasal 81 UU RI No 23 tahun 2002 jo pasal 81 UURI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” sebut Kompol Faidil.

Menurut Kapolsek, orangtua korban baru mengetahui menyadari kondisi anaknya yang ternyata telah hamil pada Sabtu (15/9/2018) sekira pukul 06.30 Wib. “Saat itu, pelapor melihat gerak-gerik anaknya AT berubah mencurigakan seperti wanita sedang hamil,” ungkap Kompol Faidil.

Melihat itu, orangtua remaja itu kemudian bertanya kepada anaknya, “Kenapa kamu nak, apa kamu hamil?” Tak mendapat jawaban pasti dari putrinya, YD kemudian membeli ‘Test Pack’ dari apotik dan memeriksa anaknya itu. YD kaget bukan kepalang setelah mengetahui putrinya itu ternyata positif hamil.

Mengetahui hal itu, sang ayah pun menanyakan siapa orang yang telah menghamili anak gadisnya itu. Setelah didesak, AT akhirnya berterus terang menyebutkan bahwa TM alias BB adalah orang yang telah menghamili dirinya.

Mendengar itu, YD kemudian memboyong putrinya itu untuk membuat laporan ke Polsek Percut Sei Tuan. Polisi yang menerima laporan kemudian mengetahui bahwa TM alias BB sedang di Jalan Citra Indah, Dusun X, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Tim Pegasus dari Unit Reskrim langsung menuju lokasi dan meringkus TM dan perlawanan dan selanjutnya memboyongnya ke kantor polisi. “Saat ini kita sudah meminta keterangan korban dan menyidik tersangka,” kata Kapolsek. Akibat perbuatannya, TM kini terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun.


Berita Lainnya

Index
Galeri