Cabuli 26 Muridnya dengan Modus Melakukan Rukiah, Guru SMP Ini Terima Ganjaran

Cabuli 26 Muridnya dengan Modus Melakukan Rukiah, Guru SMP Ini Terima Ganjaran
Proses persidangan kasus pelecehan seksual dengan terdakwa Eko Agriawan, di Pengadilan Negeri Jomban

JOMBANG - Guru yang cabuli 26 muridnya akhirnya divonis 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Senin (17/9/2018).

Terdakwa yang bernama Eko Agriawan (48) terbukti melakukan perbuatan cabul kepada puluhan anak didiknya dengan modus melakukan rukiah.

Vonis hukuman penjara 14 tahun ditambah denda Rp 2 miliar dijatuhkan kepada guru SMP Negeri 6 Jombang itu dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Senin (17/9/2018).

Dalam sidang yang berakhir Senin petang, Eko Agriawan dinyatakan bersalah. Ia terbukti melakukan perbuatan cabul kepada puluhan anak didiknya dengan modus melakukan rukiah.

Eko Agriawan dalam kasus yang membelitnya, didakwa melakukan pelanggaran terhadap pasal 82 juncto pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam persidangan terungkap, statusnya sebagai guru menjadi salah satu alasan jatuhnya hukuman penjara selama 14 tahun.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, yaitu hukuman penjara selama 14 tahun dan denda sejumlah Rp 2 miliar, subsider 6 bulan masa tahanan," demikian kutipan Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan sidang untuk Eko Agriawan.

Dalam sidang yang dipimpin Hera Kartiningsih, terungkap jika Eko Agriawan melakukan perbuatan cabul terhadap anak didiknya dengan modus rukiah di gudang sekolah, mushala, lapangan basket, dan mobilnya.

Hukuman yang diterimanya menjadi berat sebab selama persidangan, guru bahasa Indonesia itu tidak mengakui perbuatannya.

Penasehat hukum terdakwa, Syaiful Bahri menyatakan, kliennya masih pikir-pikir terkait putusan yang dijatuhkan hakim. Dalam seminggu ke depan, pihaknya akan mempelajari beberapa faktor yang menjadi pemberat hukuman.

"Seperti yang disampaikan tadi, kami masih pikir-pikir. Dalam seminggu ini kita kaji dulu, kita telaah dulu," katanya ditemui seusai persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang, Moch Indra Subrata menyatakan, menerima putusan pengadilan terhadap Eko Agriawan.

JPU, sebelumnya menuntut guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu dengan hukuman 15 tahun penjara.

"Untuk putusannya kami terima. Yang masih kami pertimbangkan adalah soal mobil terdakwa yang ternyata dikembalikan oleh Pengadilan kepada terdakwa. Alasannya karena bukan dari hasil kejahatan," ucapnya.

"Menurut kami mobil itu harus disita negara karena menjadi sarana untuk perbuatannya," tambahnya. Dalam persidangan yang berlangsung hampir 3 jam tersebut, tampak sejumlah guru berseragam ASN hadir dan menyimak jalannya persidangan.

Seusai menerima putusan hakim, Eko Agriawan menyalami para guru yang hadir di persidangan. Sebelumnya diberitakan, pada 14 Februari 2018, Eko Agriawan ditahan polisi setelah dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap 26 muridnya.

Guru Bahasa Indonesia di SMP Negeri 6 Jombang itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual dan dijerat dengan pelanggaran pasal 82 UU Perlindungan Anak.


Berita Lainnya

Index
Galeri