Sempat Bikin Heboh Warga Pekanbaru, Jumlah Uang Denda Buang Sampah Sembarangan Dikurangi

Sempat Bikin Heboh Warga Pekanbaru, Jumlah Uang Denda Buang Sampah Sembarangan Dikurangi

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terkesan kurang matang dalam mengeluarkan kebijakan. Belum genap satu bulan, saksi denda Rp 2,5 juta yang dijatuhkan kepada warga yang membuang sampah sembarang diluar jadwal yang ditetapkan di dalam Perda, alih-alih Pemko Pekanbaru akan merevisi aturan tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Rabu (29/8/2018) mengungkapkan, saksi denda Rp 2,5 juta yang semula dijatuhkan kepada warga yang membuang sampah sembarangan dinilai terlalu memberatkan dan dirasa tidak akan mampu dibayar oleh warga yang melanggarnya.

Sehingga pihaknya akan mengkaji aturan tersebu dengan menerbitkan aturan yang baru berupa Perwako. "Kita akan buat Perwakonya, seperti yang sudah dilakukan di Surabaya. Karena denda Rp 2,5 juta itu terlalu berat buat masyarakat," kata Zulfikri yang mengaku belum lama ini pihaknya melakukan studi banding ke Subaraya.

Saat ini kajian tentang Perwako tersebut sudah masuk di Bagian Hukum Pemko Pekanbaru dan diperkirakan akan tuntas pekan depan. Jika nanti sudah ada Perwako, maka yang akan melakukan penindakan adalah Satpol PP Pekanbaru. "Kalau sudah ada Perwakonya harus bayar, tidak ada cerita, langsung dennda. Satpol PP nanti yang akan menindaknya," imbuhnya.

Saat disinggung berapa sanksi yang akan dijatuhkan kepada kepada warga yang membuang sampah sembarangan, Zulfikri mengaku nilainya bervariasi. Tergantung dari jumlah sampah yang dibuang oleh masyarakat.

"Nanti itu ada hitung-hitunganya, itu sekarang dikaji dibagaian hukum.Mulai dari Rp 100 ribu bisa sampai Rp 1 juta. Tergantung jumlah sampahnya," ujarnya.

Selain membuat efek jera, Zulfikri mengaku denda ini disengaja diterapkan agar timbul kesadaran masyarakat untuk terbit dalam membuang sampah. "Jadi jujuan awalnya bukan masalah uang dendanya, tapi bagaimana melatih kedisipilinan masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan di luar jam yang ditetapkan," tuturnya.

Sebelumnya Pemko Pekanbaru mengadang-gadangkan akan menerapkan saksi denda Rp 2,5 juta kepada warga yang membuang sampah sembarangan diluar jadwal yang ditentukan, namun hingga saat ini saksi tersebut ternyata belum di terapkan.

Buktitnya, hingga saat ini warga yang tertangkap tangan membuang sampah diluar jadwal hanya diberikan peringatan. Padahal sebelumnya Pemko mengaku sudah akan menerapkan saksi denda terhitung sejak tanggal 1 Agustus lalu.

"Kita tetap melakukan upaya persuasif untuk menyadarkan masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan," kata Kepala Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono, Senin (13/8/2018) lalu.

Agus mengungkapkan, sejak diberlakukan 1 Agustus lalu, hingga saat ini sudah ada ratusan warga yang terjaring razia dan diberikan surat peringatan. Warga yang tertangkap membuang sampah sembarangan diluar jadwal yang ditetapkan, langsung ditangkap oleh petugas.

Kemudian petugas melakukan penilangan dan menahan KTP warga. Selanjutnya warga diminta mengambil sampahnya untuk kembali dibawa pulang. "Terhitung sejak 1 Agustus sampai kemarin, sudah ada 200 lebih warga yang kita amankan KTPnya. Mereka kita minta datang ke kantor Satpol PP untuk diproses lebih lanjut," katanya.

Seperti diketahui, terhitung mulai Rabu (1/8/2018) lalu, Pemko Pekanbaru memberlakukan saksi denda sebesar Rp 2,5 juta kepada warga yang membuang sampah di luar jadwal yang ditetapkan. Sesuai Perda nomor 8 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah ditetapkan jadwal pembuangan sampah adalah pukul 19.00 Wib sampai dengan pukul 05.00 Wib.


Berita Lainnya

Index
Galeri