Rasain! 5 Kali Cabuli ABG 15 Tahun, Mantan Sopir Angkot Ini Akhirnya Nginap 7 Kalender di Bui

Rasain! 5 Kali Cabuli ABG 15 Tahun, Mantan Sopir Angkot Ini Akhirnya Nginap 7 Kalender di Bui

SIANTAR - David Damanik, warga Jalan Gurilla, Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, divonis hakim 7 tahun penjara, di Pengadilan Negeri Siantar, Rabu (29/8/2018).

Pria yang sebelumnya bekerja sebagai sopir Angkot itu dijatuhi pidana penjara setelah 2 kali sukses mencabuli seorang remaja berusia 15 tahun beberapa waktu lalu. Selain pidana penjara, pria 26 tahun itu juga dihukum denda sebesar Rp1 miliar, subsidar 6 bulan penjara.

Dalam amar putusan hakim, terdakwa David Damanik terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana, ‘Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya,’ sebagaimana didakwakan melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa David Damanik dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa,” tegas Hakim Ketua Fhytta.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurul, yang meminta hakim menjatuhi hukuman penjara selama 8 tahun dikurangi masa serta denda Rp5 miliar, subsidair 6 bulan penjara.

Usai pembacaan vonis, Hakim Fhytta yang didampingi dua hakim anggota, Simon dan Iqbal langsung menutup sidang dan memerintahkan terdakwa kembali ke ruang tahanan untuk menjalani sisa hukuman.

Diketahui sebelumnya, David, yang saat itu bekerja sebagai sopir Angkot Sinar Siantar, telah mencabuli Mawar (15), sebanyak 5 kali dalam rentang waktu bulan Februari hingga 31 Maret 2018.

Setiap kali hendak melampiaskan syahwatnya, David diketahui kerap menjemput Mawar sepulang sekolah dan kemudian membawa gadis remaja itu ke kamar kos temannya di Jalan Kain Suji, Kecamatan Siantar Utara.

David dalam menjalankan aksinya melakukan tipu daya agar Mawar mau diajak berhubungan intim, meski di awal terjadi penolakan. Terakhir kali, untuk memuluskan aksinya itu, David diketahui membawa Mawar ke sebuah rumah kosong di Jalan Sibatu-batu, Kecamatan Siantar Sitalasari, setelah lebih dulu berkeliling dengan gadis remaja itu di Kota Siantar.


Berita Lainnya

Index
Galeri