Sepekan Penerapan Perda Sampah, Sudah 60 Orang Terciduk

Sepekan Penerapan Perda Sampah, Sudah 60 Orang Terciduk

PEKANBARU - Sepekan penerapan Perda soal sampah, Pemko Pekanbaru, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) setempat bersama Satuan Polisi Pamong Praja memproses 60 warga yang kedapatan membuang sampah di luar waktu yang ditentukan.

"Sudah 60 orang ditahan KTP-nya. Beberapa di antaranya dikembalikan setelah s pemilik KTP tersebut membuat surat perjanjian," ucap KadisLHK Pekanbaru Zulfikri di Pekanbaru, Senin (6/8/2018).

Zulfikri menjelaskan bahwa upaya penegakan Perda tersebut terus digencarkan untuk menertibkan pembuangan  sampah yang bertebaran di berbagai lokasi terlarang, seperti di pinggir jalan maupun area persimpangan serta berbagai lokasi lainnya.

Penegakan Perda tersebut dilakukan dengan menempatkan personel di berbagai titik tadi, serta di TPS yang memang merupakan lokasi pembuangan sampah. Ia menjelaskan bahwa penempatan personel di lokasi TPS tadi bertujuan untuk mencegah masyarakat membuang sampah di luar waktu yang ditentukan yaitu pada pukul 19.00 hingga pukul 05.00 WIB.

Ia menambahkan bahwa penegakan Perda tersebut mulai menunjukkan hasil. Hal ini terlihat dari kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya dan pada waktu yang ditentukan tersebut. Kendati demikian ia juga mengaku bahwa sampai saat ini masih terdapat individu yang melanggar Perda tersebut, itulah yang kemudian mendapatkan penindakan berupa penahanan KTP. Namun untuk mereka yang tidak membawa KTP maka diharuskan membawa sampah itu pulang.

"Kami masih memberikan dispensasi kalau mereka tidak membawa KTP. Silahkan bawa pulang kembali sampahnya dan dapat membuang pada waktu yang diperbolehkan tadi," imbuhnya.

Kendati sampai saat ini pihak DLHK masih belum dapat menerapkan sanksi berupa denda, dijelaskan Zulfikri bahwa hal tersebut masih dalam pembahasan Pemko. Sampai saat ini pemberian sanksi tersebut hanya dapat diberikan kepada individu yang telah terdata sebelumnya alias telah tercatat pernah melakukan kesalahan yang sama.

Oleh sebab itu ia menampik anggapan bahwa Pemko Pekanbaru belum bisa menerapkan Sanksi terhadap pelanggar Perda nomor 8 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah kota Pekanbaru. Ia menjelaskan sampai saat ini pemberian sanksi hanya dapat diberikan kepada mereka yang telah dua kali melakukan kesalahan tersebut.

"Kalau sudah dua kali baru kami berikan sanksi tersebut. Kalau satu kali baru berupa peringatan dan penahanan KTP saja," ucapnya lagi.

Ke depannya ia berharap agar masyarakat terus meningkatkan kedisplinan dalam hal membuang sampah. Pasalnya bukannya tidak mungkin Perda sampah tersebut akan meningkat sanksinya terhadap individu yang melanggar tersebut. Salah satunya ialah pemberian denda langsung oleh aparat penegak Perda tersebut.


Berita Lainnya

Index
Galeri