Dicabuli Ayah Tiri Sejak Usia 15 Tahun, Seorang Remaja 2 Kali Gugurkan Kehamilan 

Dicabuli Ayah Tiri Sejak Usia 15 Tahun, Seorang Remaja 2 Kali Gugurkan Kehamilan 

NUNUKAN - Ayah seharusnya melindung anaknya. Meski berstatus ayah tiri, seorang ayah tetaplah orang yang harus memberi rasa aman pada anaknya. Namun seorang oknum PNS di Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara berinisial IK (57) tidak seperti itu.

Dirinya ditangkap anggota Kepolisian Resor Nunukan karena diduga telah memperkosa anak tirinya. Ironisnya peristiwa tersebut dilakukan selama 2 tahun terakhir.

Melansir Kompas.com, Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Ali Suhadak SH mengatakan, perbuatan pelaku dilaporkan oleh ibu korban atau istri pelaku. "Yang melaporkan ibu kandung dari korban,” ujar Ali, Minggu (29/7/2018).

Dari hasil pemeriksaan, perbuatan pelaku yang merupakan ayah tiri korban sudah terjadi sejak tahun 2016. Kala itu korban masih berusia 15 tahun. Namun, ibu korban baru mengetahui kasus ini pada Mei 2018 saat sang putri mengalami keguguran.

Saat itu ibu korban tak langsung melapor kepada pihak kepolisian. Si Ibu baru melaporkan pelaku kepada polisi setelah memergoki sendiri kelakuan bejat suaminya tersebut pada tanggal 27 Juni 2018 pukul 03.00 wita.

Korban mengaku sudah hamil dua kali dalam 2 tahun terakhir. Namun, pelaku selalu meminta anak tirinya itu mengugurkan kandungan. Pelaku juga selalu mengancam akan membunuh ibu korban jika melaporkan perbuatan tersebut.

“Korban diancam oleh pelaku supaya tidak menceritakan persetubuhan tersebut kepada siapa pun dengan ancaman akan membunuh ibu korban,” kata Ali.


Berita Lainnya

Index
Galeri