Aksi Pekanbaru Bersih, 16 Pembuang Sampah Sembarangan Terciduk

Aksi Pekanbaru Bersih, 16 Pembuang Sampah Sembarangan Terciduk

PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Dr Firdaus ST MT membuktikan bahwa Pemko Pekanbaru tidak main-main dalam menindak pelaku buang sampah sembarangan di Kota Pekanbaru. 

Aksi bersih Kota Pekanbaru yang mulai di berlakukan hari ini 1 Agustus 2018 berhasil menangkap 16 pelaku buang sampah sebarangan. Mereka langsung digiring ke kantor Satpol PP Pekanbaru untuk dimintai dan Kartu tanda penduduk (KTP) yang bersangkutan ditahan.

"Ini adalah bentuk ketegasan kita dalam mewujudkan Pekanbaru Bersih, kepada masyarakat yang tetap membandel dan membuang sampah sebarangan harus segera berubah jika tidak siap-siap kena denda Rp2,5 juta," tegas Firdaus lagi.

Untuk tindak lanjut, 16 pelaku pembunag sampah ini akan diserahkan sepenuhnya kepada Satpol PP Pekanbaru untuk diberikan pengarahan tegas supaya tidak mengulangi prilaku buruknya.

"Denda Rp 2,5 Juta itu bukanlah keinginan kita untuk membeban kan masyarakat tapi itu adalah langkah kita dalam mewujudkan kota Pekanbaru yang asri dan bersih," paparnya.

Sebagai informasi tambahan aksi Pekanbaru Bersih ini dibuat berdasarkan Perda nomor 8 tahun 2014 tentangnya pengrlolaan sampah perda no 5 tahun 2002 tentangbketertiban umum.


Berita Lainnya

Index
Galeri