Pilkada 2018, Inhil dan Pekanbaru Tertinggi Rawan Politik Uang

Pilkada 2018, Inhil dan Pekanbaru Tertinggi Rawan Politik Uang

PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau merilis hasil pemetaan Tempat Pemungutan Suara yang hasilnya Kabupaten Indragiri Hilir dan Kota Pekanbaru tertinggi kerawanannya dalam hal politik uang pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Rabu (27/6/2018).

"Berkaitan dengan politik uang, TPS kabupaten/kota yang terindikasi tertinggi ada di Kabupaten Inhil sebanyak 108 TPS bersumber dari sumbangan cukong. Sedangkan pemberian uang atau barang tertinggi di Kota Pekanbaru sebanyak 93 TPS," kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan di Pekanbaru, Senin.

Dia mengatakan hal tersebut berdasarkan hasil pemetaan TPS-TPS rawan yang dilakukan pada 10-21 Juni 2018 lalu oleh Bawaslu Riau dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten/kota beserta jajarannya.

Dalam pengumpulan data tersebut pengawas melakukan pemetaan TPS rawan ini dengan enam indikator dan 15 variabel.  
Enam indikator yakni akurasi daftar pemilih, penggunaan hak pilih, politik uang, netralitas Kelompok Panitia Pemungutan Suara, pemungutan suara dan kampanye.

Sedangkan untuk 15 variabelnya meliputi pemilih memenuhi syarat yang tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih tidak memenuhi syarat masuk DPT, pemilih disabilitas serta Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) lebih dari 20 per TPS.

TPS wilayah khusus, terdapat aktor cukong atau broker, praktik pemberian uang atau materi lainnya dan relawan bayaran.

Lalu KPPS mendukung pasangan calon tertentu, formulir C6 tidak didistribusikan kepada pemilih, TPS di dekat posko pasangan calon, KPPS tidak mengikuti bimbingan teknis, ketersediaan logistik, praktik mempengaruhi pemilih dan menghasut dengan isu Suku Agama dan Ras (SARA).

Untuk memetakan kerawanan pada indikator politik uang, maka variabel yang dipakai adalah aktor cukong, pemberian uang atau materi lainnya serta relawan bayaran.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga, Neil Antariksa menjelaskan bahwa pihaknya menyusun instrumen tersebut sebagai standar dalam menyusun peta TPS rawan.

Instrumen penyusunan peta TPS rawan ini, kata dia, akan dijadikan sebagai pedoman bagi jajaran pengawas pemilu dalam menentukan identifikasi TPS rawan pada Pilkada Riau 2018 ini.

Dalam pengawasan tahapan pemungutan suara dan penghitungan suara, pemetaan TPS rawan ini menjadi cara bagi pengawas pemilu untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kecurangan di TPS.

Berangkat dari pemetaan TPS rawan ini, pengawas pemilu dapat menyusun atau menyiapkan rencana dan langkah langkah taktis serta strategis dalam upaya pencegahan terjadinya pelanggaran di TPS yang telah diidentifikasi sejak awal.

"Meski semua TPS memiliki potensi kerawanan masing masing namun penting untuk mendapatkan pemetaan TPS dengan kerawanan tinggi untuk menentukan fokus dan strategi pencegahan yang lebih kuat," ujarnya. 


Berita Lainnya

Index
Galeri