Pihak PKS PT.PCR Sebanga Tidak Hadir, diundang Komisi I DPRD Bengkalis

Pihak PKS PT.PCR Sebanga Tidak Hadir, diundang Komisi I DPRD Bengkalis
Pipit Lestary Spd, Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis Dapil Kecamatan Pinggir Dari Partai

BENGKALIS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis yang tergabung di kegiatan Rapat Kerja Lintas Komisi DPRD Kabupaten Bengkalis tentang Ketenagakerjaan dan Limbah yang diakibatkan perusahan Pabrik Kelapa Sawit Permata Citra Rangau (PKS PCR) yang beralamat di jalan Gajah Mada KM 3,5 Sebanga Kelurahan Talang Mandi Kecamatan Mandau, sangat kecewa dengan sikap pihak perusahan PKS PCR yang tidak mengindahkan panggilan Undangan Rapat Kerja Lintas Komisi DPRD pada hari Rabu 30 Mei 2018.

Kekecewaan tersebut disampaikan langsung oleh Pipit Lestary Spd, salah satu anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Dapil Kecamatan Pinggir yang tergabung di kegiatan Rapat Kerja Lintas Komisi DPRD Kabupaten Bengkalis tersebut.

Melalui sambungan selulernya, Rabu sore 30 Mei 2018, Pipit menyampaikan, kegiatan Rapat kerja lintas komisi terkait persoalan di perusahan PKS PCR yang beralamat di Jalan Gajah Mada Sebanga Duri, tadi tidak jadi. 

Pasalnya tidak ada satupun Undangan yang hadir. Baik itu pihak Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Lingkungan Hidup, maupun pihak pimpinan perusahan PKS PT.PCR Sebanga Duri, "ujar Pipit Lestary Spd yang meruapakan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Dapil Kecamatan Pinggir dari Partai NASDEM.

“Memang ada informasi dari teman tadi, bahwa pihak DLH ada datang, tapi siapa, saya kurang tahu. Jelasnya tidak ada yang hadir satupun di ruangan rapat DPRD Kabupaten Bengkalis tadinya,” lanjut Pipit Lestary Spd kemudian.

Masih terang Pipit Lestary Spd yang juga merupakan Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis, pastinya minggu depan akan kita surati untuk kedua kalinya. Jika tidak datang juga, pastinya kita lanjuti dengan undangan yang ketiga. Dan juga tidak datang diundangan yang ketiga, jelas kita akan tidak lanjuti keranah Hukum. Dan akan kita buat laporkan ke pihak berwajib terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh limbah PKS PT.PCR tersebut. 

Intinya tahapan proses keseluruhannya harus melalui prosedur yang semestinya dan sesuai dengan berbagai aturan yang ada. Masyarakat jangan dikecewakan, dan pihak perusahan PKS PT.PCR pun jangan sampai dirugikan dengan berbagai informasi persoalan yang ada di PKS PCR tersebut, "cetus Pipit Lestary Spd mengakhiri pembicaraan.*1

#Kabupaten Bengkalis

Index

Berita Lainnya

Index
Galeri