Terkait Belum Disahkan Ranperda yang Diajukan Pemkab, Ini Penjelasan Ketua DPRD Rohul

Terkait Belum Disahkan Ranperda yang Diajukan Pemkab, Ini Penjelasan Ketua DPRD Rohul

PASIPANGARAIAN - Terkait Brlum disahkan empat Ranperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri SH menjelaskan, Keempat Ranperda yang diajukan Pemkab Rohul melalui paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Rohul Zulkarnain pada Maret 2018, sudah tuntas dibahas masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD, dan segera disahkan.‎

Dimana keempat Ranperda yang diajukan Pemkab Rohul ke DPRD yakni, Ranperda tentang Kabupaten Rohul berjuluk Negeri Seribu Suluk, Ranperda perubahan Perda Nomor 4 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak gelombang kedua.

Kemudian Ranperda Perubahan Perda Nomor 3 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, dan Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Rohul.‎ Diakui Kelmi Amri, keempat Ranperda yang diajukan,sudah tuntas dibahas masing-masing Pansus DPRD Rohul, dan dijadwalkan untuk pengesahan dan rencananya akan dilaksanakan pekan depan.‎ “Perda baru juga sudah mulai masuk, seperti LKPJ yang juga harus diselesaikan,” terangnya.

Kelmi juga mengakui, bahwa keterlambatan pengesahan empat Ranperda menyangkut Ranperda perubahan Perda Nomor 4 tahun 2016 tentang Pilkades serentak gelombang kedua, perlu dilakukan penyempurnaan pasal-pasal yang menurut publik harus dituangkan, sehingga menunggu finalisasi dan menyebabkan pengesahan 4 Ranperda tidak terkejar.

Ditambahkan Kelmi, setelah pengesahan 4 Ranperda, DPRD Rohul menjadwalkan pembukaan masa sidang satu tahun 2018, serta pembacaan hasil reses seluruh wakil rakyat dari 4 daerah pemilihan atau Dapil," jelas Kelmi.


Berita Lainnya

Index
Galeri