Melanggar Netralitas ASN, M Noer Harus Minta Maaf ke Publik

Melanggar Netralitas ASN, M Noer Harus Minta Maaf ke Publik
M Noer

PEKANBARU - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru M Noer terbukti melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk itu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan rekomendasi berupa sanksi moral atas pelanggaran yang dilakukan.

Sanksi yang didapat M Noer, diumumkan terbuka oleh pelaksana tugas Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi saat upacara bendera di Kantor Walikota Pekanbaru, Senin (19/3/2018) pagi.  Menurut aturannya, seharusnya M Noer menyampaikan permintaan maaf ke publik secara terbuka.

"Dia menyampaikan ke publik secara terbuka, menyampaikan permintaan maaf karena melakukan pelanggaran kode etik dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi," kata Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Bidang Pengaduan dan Penyelidikan Nurhasni saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Ayat Cahyadi menyebut, dalam dua tahun ke depan 2018-2019 merupakan tahun politik. Untuk itu, KASN melalui kepala daerah memerintahkan seluruh ASN di Indonesia untuk menjaga netralitas. Menanggapi kasus yang menimpa Sekda ini, ia menyebut sebelumnya KASN sudah rapat, sidang, bahkan langsung mengecek ke Bawaslu Riau terkait hal ini, jadi keputusan dari KASN jelas sudah ada dasarnya, bahwa M Noer dinyatakan melakukan pelanggaran.

Disinggung berapa ASN Pemko yang disanksi ASN, Ayat menyebut hanya satu orang ASN. "Apakah Itu Sekdako? Bukan Sekdakonya tapi HM Noernya yang disanksi moral. Sayangnya yang bersangkutan tak hadir, jadi saya tak tau harus bagaimana," kata Ayat.

Sebelumnya, terkait pelanggaran netralitas ASN ini diklaim sepihak oleh HM Noer bahwa ia dinyatakan tidak bersalah. Namun klaim M Noer ini langsung bantah oleh KASN.  Saat itu, M Noer menyebutkan, bahwa hasil pemeriksaan atas dirinya oleh tim penyidik dari Kemenpan RB, Kemendagri, dan Komisi ASN tidak ditemukan adanya pelanggaran.

Ia juga berspekulasi tim penyidik sepakat tidak menemukan ada pelanggaran terhadap UU ASN dan PP 53 maupun UU Pilkada. Dihadapan awak media, M Noer pun menyampaikan sejumlah alasan yang menjadi dasar dirinya diputuskan tidak bersalah. Namun diumumkannya sanksi terhadap dirinya saat upacara Senin pagi, membuktikan yang dilakukan M Noer telah melanggar netralitas ASN. (das)

 


Berita Lainnya

Index
Galeri