Bupati Bengkalis gelar Launching Penyaluran Bansos Rastra untuk kaum Duafa di Duri

Bupati Bengkalis gelar Launching Penyaluran Bansos Rastra untuk kaum Duafa di Duri

MANDAU Bupati Bengkalis Amril Mukminin gelar launching penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Beras Sejahtera (Rastra) 2018 untuk kaum duafa di halaman Kantor Camat Mandau, pada hari Senin 4 Maret 2018.

Dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis H Bustami, Plt Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Bengkalis Gendrayana Rohaini, Plt Kepala Dinas Pendidikan Edi Sakura, Ketua PKK Kabupaten Bengkalis Kasmarni, Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni, Dandim 0303 Bengkalis Letkol Inf Rizal Helmi Faizal, Camat Mandau Rahmad Basuki beserta camat lainnya se-Kabupaten Bengkalis, para Pejabat Tinggi Pratama, Administrator, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis serta kepala desa/lurah se-Kecamatan Mandau.

Bupati Bengkalis Amril Mukminin mengatakan,“ untuk efektivitas dan ketepatan sasaran program dan rastra diamanatkan agar dapat bertransformasi dari pola subsidi menjadi pola bantuan sosial (Bansos) pangan serta dapat disalurkan dalam bentuk natura atau disebut sebagai bantuan sosial beras sejahtera (bansos rastra) yang disalurkan setiap bulan tanpa adanya harga/biaya tebus.” kata Amril

Amril Mukminin menambahkan, penyaluran kepada keluarga penerima manfaat (KPM) dilaksanakan setiap tanggal 25 perbulan berjalan, beras disalurkan kepada KPM perbulan dengan kualitas medium derajat sosoh 95 persen kadar air maksimal 14 persen dan butir patah maksimal 25 persen. Hal ini untuk menjadi perhatian dan tanggung jawab Perum Bulog dalam melakukan penyaluran sampai ketitik distribusi.

“Untuk memastikan agar penyaluran Bansos Rastra berjalan dengan baik maka dibentuk Tim Koordinasi Bansos Pangan Rastra Kabupaten Bengkalis dengan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah terkait dan Perum Bulog setempat, sehingga tercipta 6 T (tepat sasaran, waktu, jumlah, harga, kualitas, dan administrasinya).” ujar Amril

Penyaluran bansos pangan rastra dari  kabupaten ini sampai ke setiap kecamatan dan desa/kelurahan serta KPM berjalan dengan lancar. Untuk itu peran camat, kades dan lurah serta petugas diintruksikan untuk mengawasi proses pendistribusiannya, sehingga Bansos Rastra benar-benar diterima bagi yang membutuhkan. 

KPM nasional ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri RI Sosial Nomor 140/hHUK/2017 tentang penetapan jumlah keluarga penerima manfaat dan tahap penyaluran Bansos Rastra dan bantuan pangan non tunai tahun 2018. (Leo)


Berita Lainnya

Index
Galeri