Abai Terhadap Penanganan Karhutla, FITRA Riau Mengkritisi Pemerintah Provinsi

Abai Terhadap Penanganan Karhutla, FITRA Riau Mengkritisi Pemerintah Provinsi
Kepala Bidang Riset dan Advokat Fitra Riau, Tarmizi. Foto: (Keumala)

PEKANBARU - Forum Transparansi Anggaran (FITRA) Riau menilai Pemerintah Provinsi Riau (Pemprov) abai terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang semakin meluas dan berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar. 

Hal itu disebabkan Pemprov mengurangi jatah anggaran pengendalian karhutla untuk tahun 2018. 

Tahun 2017 Pemprov Riau mengalokasikan dana anggaran untuk penanganan karhutla sebesar Rp29,3 miliar. Berbanding terbalik pada tahun 2018, pemerintah hanya memberi jatah pengendalian karhutla sebesar Rp6,8 miliar. Artinya, terjadi penurunan anggaran yang cukup signifikan, yakni 77 persen.

Kepala Bidang Riset dan Advokat Fitra Riau, Tarmizi mengatakan dampak karhutla di Riau menyentuh kerugian di berbagai sektor, seperti kerugian dari sektor kesehatan, sektor ekonomi, sektor lingkungan hidup dan sektor lainnya. 

"Sektor-sektor yang mengalami kerugian tersebut, seharusnya dibiayai dengan kebijakan anggaran yang cukup. Selama ini masih minim alokasi,” katanya saat diwawancara riaurealita.com, Jumat (2/3/2018).

Menurut Tarmizi, idealnya anggaran pengendalian karhutla itu Rp30 miliar untuk disalurkan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sejauh ini, FITRA belum mengetahui apa alasan Gubernur Riau mengebiri anggaran bencana tahunan ini.

“Tak tahu kenapa tahun ini anggaran tersebut turun drastis. Padahal kewenangan kehutanan sesuai Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah bahwa kewenangan kehutanan itu diurus Provinsi, bukan di tingkat kabupaten lagi. Artinya, Pemprov memiliki wewenang yang besar, sementara alokasi anggaran minim. Nah, itu lagi yang jadi masalah,” katanya.

Disinggung soal alokasi anggaran Badan Restorasi Gambut (BRG) yang cukup besar dan akan bersinergi dengan satgas karhutla, FITRA menyambut baik hal tersebut. 

Tarmizi mengatakan anggaran yang dimiliki BRG nantinya diharapkan dapat menutupi kekurangan-kekurangan. Namun, dengan catatan skemanya harus dikordinasikan terlebih dahulu sehingga tidak ada tumpang tindih nantinya. 

“Hal seperti ini harusnya ada koordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah daerah dan BRG-nya, serta dengan pemerintah kabupaten sampai level desa. Jangan ada kegiatan ganda dan anggaran ganda yang dilakukan untuk kegiatan yang sama,” kata Tarmizi lagi. 

Anggaran restorasi gambut Badan Restorasi Gambut (BRG) Riau tahun 2018 mencapai Rp49,5 miliar. Nilai itu sendiri diluar anggaran untuk penelitian. 


Penulis: Keumala
Penyunting: Anju Zasdar


Berita Lainnya

Index
Galeri