Gugatan Suhartono-Syahrul Ditolak, Syamsuar-Alfedri Pemenang Pilkada Siak

Gugatan Suhartono-Syahrul Ditolak, Syamsuar-Alfedri Pemenang Pilkada Siak
Syamsuar-Alfedri.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diajukan pasangan nomor urut 2 Suhartono-Syahrul terhadap pasangan Syamsuar-Alfedri.  
 
Sidang yang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat ini sekaligus mengabulkan pasangan nomor urut I sebagai pemenang Pilkada 9 Desember 2015 lalu.
 
Dalam sidang tersebut, MK menyatakan menerima eksepsi termohon KPU Kabupaten Siak dan pihak terkait paslon nomor urut 1 H Syamsuar-Alfedri serta menetapkan permohonan/gugatan pemohon paslon nomor urut 2, tidak dapat diterima.
 
Hadir dalam sidang gugatan MK pasangan nomor urut 1 Alfedri, ketua tim pemenangan Indra Gunawan, dan pasangan nomor urut 2 Suhartono, serta Ketua KPU Siak Agus Salim.
 
Ditolaknya gugatan hasil Pilkada Siak oleh MK ini disampaikan langsung komisioner KPU Siak, Ahmad Rizal SH. Ia mengatakan, informasi persidangan MK dalam agenda putusan Dismissal, gugatan pasangan nomor urut 2 ditolak hakim.
 
"Berdasarkan informasi dari MK, semua gugatan, paslon nomor 2 ditolak Hakim MK," ungkap Ahmad Rizal.
 
Secara detail Ahmad Rizal tidak bisa menjelaskan, alasan penolakan MK terhadap gugatan paslon nomor urut 2 itu. Namun salah satu di antaranya, karena terlambat waktu pendaftaran perkara gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP), Pilkada Siak ke MK.
 
"Dengan adanya keputusan MK ini, KPU besok akan menggelar rapat pleno penetapan Paslon terpilih. Ini sesuai dengan keputusan satu hari setelah keputusan akan diadakan  rapat pleno calon terpilih," ucap Rizal. (max/hrc)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri