Kekurangan BPJS Kesehatan Diadukan ke Dewan HAM PBB

Kekurangan BPJS Kesehatan Diadukan ke Dewan HAM PBB
Ilustrasi.
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengadukan sejumlah kekurangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ke Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (Dewan HAM PBB). 
 
Dewan HAM PBB mengirim tim khusus ke Komnas HAM, Jumat (23/3/2017), untuk memantau sejauh mana masyarakat Indonesia memperoleh hak atas pelayanan kesehatan.
 
Kepada utusan PBB, Komisioner Komnas HAM Muhammad Nurkhoiron menyampaikan kekurangan dan kelebihan pemerintah dalam memberi pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
 
"Kami menyampaikan beberapa aspek yang perlu ditingkatkan, meskipun juga sudah banyak kemajuan," ujar Nurkhoiron.
 
Pelayanan yang diadukan Komnas HAM yaitu ketiadaan tindakan preventif atas pelayanan kesehatan, masih banyak masyarakat belum memiliki kartu BPJS Kesehatan, dan jumlah rumah sakit yang mau menerima pasien berkartu BPJS Kesehatan.
 
Dalam hal tindakan preventif, yang terjadi selama ini BPJS Kesehatan baru berkonsentrasi pada tindakan penanggulangan.
 
Selain itu, Nurkhoiron menilai, perlu ada terobosan agar dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas. Komnas HAM ingin seluruh rumah sakit, baik negeri maupun swasta, menerima pasien BPJS Kesehatan.
 
"Dengan begitu, antrean panjang yang selama ini dirasakan pasien BPJS Kesehatan akan berkurang. Semakin banyak rumah sakit yang menerima, semakin banyak tempat untuk berobat," tutur Nurkhoiron.
 
Nurkhoiron menyatakan ingin meminta pemerintah dan BPJS Kesehatan lebih galak kepada rumah-rumah sakit yang belum mau menerima pasien. 
 
Selain kekurangan, Komnas HAM juga memberi informasi soal kemajuan pelayanan kesehatan di Indonesia kepada utusan PBB. "Misalnya, dibanding askes (asuransi kesehatan), BPJS (Kesehatan) menjangkau lebih banyak kalangan," ungkapnya. (max/cnn)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri