Sidang Hak Angket DPRD Riau Diwarnai Interupsi

Sidang Hak Angket DPRD Riau Diwarnai Interupsi
Ilustrasi

PEKANBARU - Sidang Paripurna pengusulan hak angket DPRD Provinsi Riau terhadap pembayaran dana eskalasi APBD Perubahan 2015, Kamis (4/8/2016) diwarnai aksi interupsi.

Selain diwarnai interupsi, dua anggota DPRD Riau, Masnur dan Sumi menolak melanjutkan sidang karena di rapat Banmus sebelumnya hasil tak sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga sidang yang sedang berlangsung harus dikaji ulang.

Meski diskors lebih kurang 10 menit, sidang tetap dilanjutkan. Anggota DPRD Riau Muhammad Arpah dalam penyampaiannya menyebut, hak angket DPRD bertujuan untuk menyelidiki dugaan-dugaan dan kebijakan pemerintah provinsi yang penting dan strategis yang berdampak pada masyarakat luas dan diduga bertentangan dengan perundang undangan.

"Utuk mendapatkan hibah dana bansos Rp10 atau Rp20 juta dalam proses pencairan memerlukan administrasi yang berbelit-belit dan berbulan-bulan. Sementara untuk pembayaran dana eskalasi Rp200 miliar hanya membutuhkan 2 hari dicairkan, ini ada apa," kata dia.

Untuk diketahui, sidang itu dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Riau, Suryono juga dihadiri Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi. (Sandi)


Berita Lainnya

Index
Galeri