Dishubkominfo Pekanbaru Amankan 14 Unit Angkutan Umum

Dishubkominfo Pekanbaru Amankan 14 Unit Angkutan Umum
Belasan angkutan umum diamankan Dishubkominfo Pekanbaru (ist)

PEKANBARU - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) kota Pekanbaru mengamankan 14 unit angkutan umum. Angkutan umum ini diamankan lantaran tidak memiliki izin operasi.

Demikian dikatakan Kepala Bidang Wasdal Dishubkominfo Pekanbaru, Syaibul Alades, Selasa (26/7/1016) di Pekanbaru. Kata dia, 14 unit itu yang terjaring selama dua hari belakangan.

"Itu razia dua hari ini. Kemarin (Senin) sama hari ini (kemarin) kita lakukan penindakan terhadap angkutan umum ini," kata Saibul.

Dia merinci, 14 unit itu di antaranya 11 unit oplet, 1 unit bus angkutan kota, dan 2 unit taksi. Kesalahannya, lanjut Saibul, ada KIR yang mati serta surat izin operasi yang tidak ada.

"Paling banyak izin usaha mati. Kita amankan dan tahan dulu selama 21 hari. Kemudian nanti sidang dan didenda. Sidang berlaku untuk semua pelanggaran," ungkap Saibul.

Beberapa hari ke depan Dishubkominfo tetap melakukan penertiban. Karena memang, penertiban ini merupakan penertiban rutin dengan menggandeng pihak kepolisian.

"Kita lakukan penertiban rutin bersama pihak kepolisian. 14 unit ini kita amankan di jalan Sudirman," sebutnya.

Dia juga mengimbau, pengusaha angkutan kota agar mentaati aturan. Jika surat-surat izin sudah mati atau kadaluarsa bisa segera melakukan pengurusan. Serta, pengusaha diminta untuk memperhatikan fisik angkutan umum.

"Bagi Pengusaha angkutan kota supaya mengurus surat-suratnya jangan sampai mati dan kelengkapan surat. Fisik kendaraan betul-betul siap untuk mengangkut penumpang. Kemudian kembalikan kendaraan ke bentuk standar. Jangan ada cat diubah, stiker dan tape musik kuat dan ban jangan ceper," paparnya.

Saibul juga meminta agar masyarakat lebih selektif untuk memilih kendaraan umum. "Masyarakat juga agar selektif memilih kendaraan umum," imbuhnya. (das)

 


Berita Lainnya

Index
Galeri