Disnaker Dumai Bentuk Posko Pengaduan THR

Disnaker Dumai Bentuk Posko Pengaduan THR
Ilustrasi.
DUMAI - Untuk tertib lancar pelaksanaan tunjangan hari raya (THR) di perusahaan swasta, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Dumai membentuk posko pengaduan dalam rangka pelayanan kepada pekerja maupun perusahaan.
 
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai Amiruddin menyebutkan, posko pengaduan THR ini untuk menerima aspirasi atau pengaduan dari pekerja maupun perusahaan terkait pelaksanaan tunjangan sekali setahun tersebut.
 
"Kita mendirikan posko untuk memberikan pelayanan kepada pekerja yang tidak mendapatkan THR dan jika ada pengaduan maka akan ditindaklanjuti," kata Amiruddin, Rabu (15/6/2016).
 
Dijelaskan, sesuai ketentuan yang ada seluruh perusahaan wajib membayar THR kepada pekerja paling lama seminggu sebelum Lebaran Idul Fitri dan Disnaker sudah menyurati seluruh perusahaan yang ada tentang kewajiban bayar THR tersebut 
 
"Pemerintah mengatur bahwa pembayaran THR paling lambat H-7 hari raya dan wajib dibayar kepada pekerja karena hanya diberikan sekali dalam setahun dan itu memang hak pekerja,” tegasnya. 
 
Sementara Wali Kota Dumai Zulkifli As menghimbau seluruh perusahaan yang ada di Kota Dumai untuk membayarkan THR kepada para pekerjanya paling lambat H-7 menjelang Hari Raya Idul Fitri 1437 H. 
 
"Diimbau perusahaan untuk mematuhi peraturan pemerintah dalam membayarkan hak pekerjanya, termasuk juga pembayaran tunjangan hari raya," terang wako. (max/mcr)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri