Soal Retribusi dan Pajak Parkir, Dishubkominfo dan Dispenda Diminta Berkoordinasi

Soal Retribusi dan Pajak Parkir, Dishubkominfo dan Dispenda Diminta Berkoordinasi
Dedi Gusriadi

PEKANBARU - Serapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir di kota Pekanbaru, periode Januari hingga April masih berkisar Rp2,5 miliar atau 30 persen dari target sebesar Rp7 miliar. 

Menanggapi itu, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Plh Sekda) kota Pekanbaru, Dedi Gusriadi meminta Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pekanbaru saling berkoordinasi.

"Dishubkominfo dan Dispenda saya minta untuk saling berkoordinasi supaya PAD dari sektor pajak dan retribusi parkir bisa maksimal. Sehingga target PAD parkir tahun ini bisa tercapai," kata Dedi, Selasa (24/5/2016).

Lanjutnya, koordinasi dua instansi ini penting dilakukan. Sebab, untuk mengelola PAD parkir keduanya memiliki kewenangan masing-masing. Dishubkominfo mengurusi soal retribusi dan perizinan, sedangkan Dispenda berwewenang memungut pajak parkir.

"Kita tidak mau pelaksanaan di tingkat bawah terjadi gesekan dan kebocoran. Memang sejauh ini belum ada indikasi ke sana. Tapi kita harus melakukan antisipasi," sebutnya.

Kedua Satuan Kerja (Satker) harus saling mendukung untuk mengoptimalkan perolehan PAD dari pajak dan retribusi parkir. Meskipun pajak dikelola oleh Dispenda namun bisa saja Dishubkominfo menunjukkan mana lokasi yang berpotensi untuk dijadikan sumber pajak parkir.

"Paling tidak bisa saling mendukung untuk sumber PAD pajak dan retribusi dan tidak jalan masing-masing," ujarnya. (das)


Berita Lainnya

Index
Galeri