Catat! Jual Gula Tak Sesuai Ini Bisa Dipenjara

Catat! Jual Gula Tak Sesuai Ini Bisa Dipenjara
Mas Irba H Sulaiman

PEKANBARU - Komoditi gula beberapa hari belakangan ini menjadi sorotan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru. Pasalnya, harga perkilo gula belakangan meroket ke angka Rp16 ribu.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman menyebut kenaikan harga gula mencapai di atas 20 persen. Sehingga, pemerintah terpaksa melakukan intervensi harga.

Selain melakukan intervensi harga, Disperindag sampai kini juga terus memantau penjualan gula pasir di toko modern. Sebab dikhawatirkan gula yang diperjualbelikan tidak memenuhi SNI atau ilegal. "Kecuali pihak toko modern bisa menunjukkan gula yang mereka jual ecer asalnya SNI," tegas Irba, Sabtu (21/5/2016).

Lanjutnya, kalau masih diselewengkan dengan jual gula pasir ilegal sanksinya kurungan penjara minimal 5 tahun dan denda Rp10 miliar. Selain itu, yang diingatkan Irba Minimarket atau toko modern mesti jual sembako eceran dengan timbangan yang pas.

"Karena saya lihat ada juga toko yang jual eceran, artinya gula pasir sudah ditakar yang sekilo atau setengah kilogram. Seharusnya kalau ada yang begitu pemilik toko mesti menyediakan timbangan. Sehingga pembeli bisa memastikan benar tidak berat barang yang dibeli," katanya seperti dikutip dari bertuahposcom.

Saat ini, pihaknya belum menerima aduan dugaan gula pasir ilegal beredar di minimarket atau supermarket. Meski demikian pihaknya terus berkoordinasi dengan Disperindag Provinsi Riau, Bulog, serta Kementerian Perdagangan mengenai harga-harga barang. Apalagi menjelang Ramadan, ada peluang spekulan menimbun barang.

Namun seperti biasa selama Ramadan Disperindag Pekanbaru akan membentuk tim mengawasi produk-produk serta jajanan buka yang mengandung zat-zat kimia berbahaya. "Timnya langsung dikoordinasikan Bidang Pengawasan dan Perlindungan Konsumen," sebutnya. (das/bpc)


Berita Lainnya

Index
Galeri