Tenang... Gaji 13 dan 14 PNS Pasti Dibayarkan, Tapi...

Tenang... Gaji 13 dan 14 PNS Pasti Dibayarkan, Tapi...
Ilustrasi.
JAKARTA - PNS akan menerima gaji ke-13 dan 14 berupa tunjangan hari raya pada dua bulan mendatang. Karena, saat ini tengah digodok RPP tentang Pemberian THR Tahun Anggaran 2016 dan RPP tentang Pemberian Gaji Ke-13.
 
"Saat ini lagi proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Setelah harmonisasi baru dikembalikan lagi ke KemenPANR-B kemudian diajukan ke presiden," ujar Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dan Tunjangan SDM Aparatur KemenPAN-RB Hidayah Azmi Nasution, Jumat (13/5/2016).
 
Diakuinya, dalam RPP tertulis, pemberian THR dan gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juli 2016. "Namun untuk kepastian diberikan sebelum atau sesudah lebaran belum ada," jelasnya.
 
Dia menambahkan, THR merupakan pengganti kenaikan gaji PNS setiap tahun yang sering disebut gaji ke-14. Akan tetapi, besaran THR lebih kecil dari gaji ke-13, yakni satu kali gaji pokok.
 
Sedangkan untuk gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain seperti penghasilan PNS yang biasa diterima setiap bulan.
 
Sebelumnya, MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi mengatakan, dalam waktu dekat pemerintah akan memberikan gaji ke-13 dan THR kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). "Gaji ke-13 diberikan saat anak- anak masuk sekolah, THR akan dibayarkan menjelang lebaran," ujar Yuddy. (max/jpnn)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri