Polsek Pangkalan Kuras Sosialisasikan Maklumat Kapolda Riau Terkait Karhutla

Polsek Pangkalan Kuras Sosialisasikan Maklumat Kapolda Riau Terkait Karhutla

PELALAWAN - Personel Polsek Pangkalan Kuras yang dipimpin Pawas Panit I Lantas Ipda Benhar, mensosialisasikan larangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan menyebarkan Maklumat Kapolda Riau, Minggu (1/8/2021).

Dalam giat tersebut, petugas memberikan imbauan dan larangan kepada Masyarakat Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan serta tidak membuka lahan dengan cara membakar.

“Hari ini kita kembali mensosialisasikan Maklumat Kapolda Riau terkait larangan Karhutla untuk mengingatkan kembali masyarakat sekitar," ucap Iptu Yandri.

Petugas menegaskan, akan ada sanksi hukuman yang diberikan kelada pelaku pembakaran hutan dan lahan. Dengan begitu, diharapkan masyarakat dapat memahami sanksi hukuman jika melakukan pembakaran hutan secara sengaja.

"Sosialiasi dan patroli ini akan kami giatkan rutin setiap hari kepada seluruh masyarakat agar tidak ada lagi Karhutla yang terjadi. Kelestarian alam harus kita jaga bersama-sama," tutupnya. (rilis)


Berita Lainnya

Index
Galeri