Polsek Pangkalan Kerinci Dapati Pelanggar Prokes Saat Yustisi Malam

Polsek Pangkalan Kerinci Dapati Pelanggar Prokes Saat Yustisi Malam

PELALAWAN - Aparat Kepolisian Sektor Pangkalan Kerinci melaksanakan kegiatan yustisi dalam rangka penertiban protokol kesehatan (Prokes) dalam masa adaptasi kebiasaan baru (AKB), Senin (19/7/2021) malam.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh personel Polsek Pangkalan Kerinci didampingi TNI dengan sasaran operasi yustisi kali ini dilaksanakan di pedagang sepanjang Jalan Lintas Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

"Kegiatan ini dilaksanakan sesuai Peraturan Bupati Pelalawan nomor 63 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian coronavirus disease (Covid-19) di Kabupaten Pelalawan," ujar PLH Kapolsek Pangkalan Kerinci Kompol Syafri Joni.

Lebih lanjut dikatakannya, dalam kegiatan ini tim menyampaikan imbauan tentang Prokes guna mencegah penyebaran Covid-19. 

Tak hanya itu Polri juga menyampaikan regulasi aturan hukum terkait sanksi pidana bagi pelanggar protokoler Covid-19.

Lanjutnya, masyarakat diimbau agar mematuhi protokoler kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khusus dan mencuci tangan dengan sabun usai beraktivitas.

Dari hasil yustisi kali ini, petugas menemukan tiga pelanggar prokes setelah itu diberikan teguran lisan. (rilis)


Berita Lainnya

Index
Galeri