Pasutri Bunuh Secara Sadis Anak Di Bawah Umur Dan Di Kubur Dalam Keadaan Masih Bernyawa

Pasutri Bunuh Secara Sadis Anak Di Bawah Umur Dan Di Kubur Dalam Keadaan Masih Bernyawa

Kuansing -Sepasang suami istri yang melakukan penganiayaan dan perencanaan pembunuhan  sadis terhadap anak di bawah umur berhasil ditangkap tim Satreskrim Polres Kuansing pada hari Jumat 4 Juni 2021 sekitar pukul 03.00 wib di daerah Pongkal Kec.XIII Koto Kampar kabupaten Kampar.

Pasangan suami istri  berinisial BO dan DL yang telah menganiaya AL(10thn) dan membunuh ML (13thn) yang merupakan keponakannya sendiri.

Berawal dari laporan AL yang di dampingi Keluarga mendatangi polres Kuansing dengan menerangkan bahwa AL dan kakak nya sering mendapatkan kekerasan dari bibinya yang berinisial DL dan BO (suami baru DL) dan akibat kekerasan Dan pembunuhan yang mereka rencanakan jauh hari yang mengakibatkan kakak AL  meninggal dunia dan  dikuburkan dalam keadaan masih bernyawa sekitar 150 Meter dari gubuknya, yang berada di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi.

Kapolres Kuansing AKBP Hengky Poerwanto SIK MM, menjelaskan berdasarkan introgasi awal baik terhadap pelaku maupun korban diperoleh fakta bahwa perlakuan kekerasan terhadap korban sudah berlangsung sejak tahun 2019, diantaranya dipukul dengan kayu, kemaluan ditusuk dengan kayu bara dan mulut di pukul dengan martil dan sering diberikan makanan dari kotoran manusia yang diambil dari galian wc disamping rumahnya.

"Akibat kekerasan tersebut AL mengalami patah tulang hidung.

Sementara itu kakaknya ML dipotong jarinya dan dikuburkan hidup - hidup sehingga mengakibatkan kakaknya meninggal dunia", ungkap Kapolres.

Ditambahkan lagi, berdasarkan keterangan tersangka DL motif pembunuhan sadis ini karena dendam terhadap orang tua korban berinisial BL yang telah membunuh suami DL tahun 2019 yang lalu yang saat ini BL sedang menjalani hukuman di lembaga permasyarakatan Teluk Kuantan dengan vonis penjara seumur hidup.

"Dalam hal ini penerapan pasal terhadap pelaku pasal 80 ayat (3) undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana kurungan selama 15 tahun,namun dikarenakan kekerasan tersebut sudah berlangsung lama yang mengakibatkan satu orang meninggal dan satu orang anak mengalami luka berat maka penyidik menambahkan pasal 64 KUHP", tutup Kapolres


Berita Lainnya

Index
Galeri