Terapkan Prokes di Pelabuhan, Polsek Kuala Kampar Gelar Yustisi Covid-19

Terapkan Prokes di Pelabuhan, Polsek Kuala Kampar Gelar Yustisi Covid-19

PELALAWAN - Untuk mencegah penyebaran virus Corona di Kelurahan Teluk Dalam, personel Polsek Kuala Kampar, Polres Pelalawan turun ke lapangan melaksanakan operasi yustisi, Rabu (7/4/2021). Kegiatan ini bertujuan memutus mata rantai penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Kegiatan kali ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kuala Kampar AKP Hanova Siagian bersama 5 personel Polsek Kuala Kampar. Operasi yustusi difokuskan di Pelabuhan Kelurahan Teluk Dalam dan tempat keramaian Kelurahan Teluk Dalam.

Aiptu Irwan mengatakan, bagi warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan diberikan sanksi berupa teguran lisan maupun tertulis. Sanksi itu terdapat dalam Perbub Pelalawan nomor 63 tahun 2020.

“Perbup ini untuk memberi efek jera agar masyarakat menjadi disiplin terhadap protokol kesehatan,” katanya.

Dari operasi yustisi yang dilaksanakannya, pihaknya tidak menemukan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan atau tidak menggunakan masker. “Selama operasi berlangsung tidak ditemukan warga yang tidak memakai masker,” ujarnya. (Rilis)


Berita Lainnya

Index
Galeri