Tiga Orang Pengedar Narkoba Jenis Shabu, Di Angkut Oleh Tim Satrenarkoba Ke Polres Kuansing

Tiga Orang Pengedar Narkoba Jenis Shabu, Di Angkut Oleh Tim Satrenarkoba Ke Polres Kuansing

Kuansing- Satresnarkoba Polres Kuansing kembali mengamankan tiga orang pengedar Narkoba jenis Shabu di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial YG (25) tahun  Desa Padang Matinggi Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatra Barat, AIS (27) Tahun, Desa Sukaramai Kecamatan Kualu Hulu Provinsi Sumatra Utara, D (40) Tahun, Desa Tigo Balai Pangkalan Koto Baru Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatra Barat. 

Penangkapan ketiga tersangka dibenarkan oleh Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, S.Ik, MM kepada awak media, Rabu siang (20/01/2021) di Teluk Kuantan.

"Ya, Benar. Anggota kami telah menangkap tiga orang pengedar Narkoba jenis Shabu," ujar Henky

Dikatakan Henky penangkapan ketiga tersangka. Pada hari Selasa tanggal 19/01/2021 oleh Unit I Sat Narkoba Polres Kuansing mendapatkan informasi bahwa di Kebun Nenas Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah sering terjadi peredaran Gelap Narkotika Jenis shabu, kemudian anggota melakukan penyelidikan di Kebun Nenas.

Selanjutnya sekira pukul 23.00 Wib  di Tepi Jalan Desa Jake kec.Kuantan tengah dilakukan penangkapan terhadap dua orang YG (25) tahun dan AIS (27) tahun sedang mengendarai sepeda Motor.

Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 7 paket berisikan narkotika jenis shabu didalam kantong celana sebelah kiri milik tersangka YG (25) tahun. Kemudian tersangka YG mengakui ia mendapatkan Narkotika jenis shabu dari saudara D (40) Tahun.

Kemudian sekira pukul 23.30 wib dilakukan penangkapan terhadap tersangka D (40) tahun di Simpang Kuari Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah.

Lebih lanjut dikatakan Henky, dari tangan ketiga tersangka diamankan barang bukti berupa 7 Paket berisikan Kristal Bening Narkotika jenis shabu,1Lembar tissue warna Pink, 1 Unit Hp Merk VIVO Warna Biru, 1 Unit HP Merk Docomo warna Hijau,1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Scopy warna Hitam Nopol BM 3377 XO, 1 Unit Hp Merk OPPO warna hitam, 1 helai celana jeans warna biru.

"Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa Ke Polres Kuantan Singingi guna proses lebih lanjut. Terhadap tersangka terancam hukuman penjara maxc15 tahun, sesuai pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat(1) jo pasal 132 UU No 35 thn 2009,"tutup Henky.


Berita Lainnya

Index
Galeri