Polsek Kerumutan Laksanakan Kegiatan Rutin Pencegahan Aksi Kriminal C3 dan Covid-19

Polsek Kerumutan Laksanakan Kegiatan Rutin Pencegahan Aksi Kriminal C3 dan Covid-19

PELALAWAN - Kegiatan patroli antisipasi C3 (Curat, Curas, Curanmor) di wilayah hukum Polsek Kerumutan jajaran Polres Pelalawan gencar dilaksanakan, Kamis (14/01/2021).

Tak hanya patroli, personil juga melakukan imbauan pencegahan Covid-19 guna memutus rantai penyebaran virus yang telah banyak memakan korban tersebut.

Giat patroli dan imbauan protokol kesehatan kali ini dilaksanakan di Kelurahan Kerumutan Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan oleh Piket Yanmas Aipda Abel Tarigan dan Bripka Mujiono, SH.

Dalam patroli tersebut, petugas sekaligus memberikan imbauan kepada warga terkait Perbub Pelalawan Nomor : 63 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Pelalawan.

Pada kesempatan itu, Aipda Abel Tarigan didampingi Bripka Mujiono, SH menegaskan kepada masyarakat untuk selalu tetap waspada dengan adanya penyebaran virus Corona atau Covid-19 untuk selalu menggunakan masker.

"Kami juga ingatkan untuk selalu menjaga jarak dengan yang lainnya serta selalu waspada terhadap tindakan kejahatan dari orang-orang yang mencurigakan dan selalu tetap berkordinasi dengan Kepolisian," ujarnya. (Rilis)


Berita Lainnya

Index
Galeri