Kejari Kuansing Tetapkan Tiga Orang Tersangka Pengadaan Mobiler Hotel Kuansing

Kejari Kuansing Tetapkan Tiga Orang Tersangka Pengadaan Mobiler Hotel Kuansing
Kajari Kuansing Hadiman, SH., MH saat menyampaikan Konferensi pers, Senin (11/01/2021)

TELUKKUANTAN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobiler Hotel Kuantan Singingi (Kuansing) Kabupaten Kuantan Singingi tahun anggaran 2015.

Penetapan ketiga orang tersangka tersebut, disampaikan Kepala Kejaksaan Kuansing Hadiman, SH.,MH dalam Konferensi pers Senin (11/01/2021) di Teluk Kuantan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi Hadiman, SH., MH membeberkan, Ketiga tersangka dalam kasus pembangunan Hotel Kuansing adalah inisial F selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AH selaku Pejabat Pelaksana  Teknis Kegiatan (PPTK).

Selanjutnya R (Alh) Rekanan, selaku  Direktur PT.Betania Prima.

"Kajari Kuansing Hadiman menjelaskan. Adapun yang menjerat ketiga tersangka adalah dengan pagu anggaran sebesar Rp.13.100.250.000 (tiga belas milyar seratus juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Dengan Nomor Kontrak 64/Kontrak/CKTR/PA/2015/1794. Saat selesai masa kontrak oleh PT. Betania Prima hanya mampu melaksanakan pekerjaan dengan bobot sebesar 44,501 persen, dengan nilai yang telah dibayarkan sebesar Rp 5,2 miliar, jelas Hadiman.

Begini, seharusnya PT. Betania Prima ini mengerjakan 100 persen, ternyata dalam perjalanan hanya dikerjakan 44,5 persen. 

"Selebihnya tidak dikerjakan karena alasan tidak mampu, karena barang-barang yang dia beli tidak sesuai atau tidak sampai di tempat.”beber Hadiman.

Dikatakan Hadiman, Ketiga tersangka di jerat dengan pasal 1 ayat 2 jo pasal 3, jo pasal 18 UU RI tahun 1999 nomor 31 dan nomor 20 tahun 2021 Undang undang Tindak Pidana pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Lebih lanjut dikatakan Hadiman. "Untuk sementara tiga orang tersangka kita tetapkan dulu, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, tentu kita melihat nantinya kesaksian di persidangan",terang Hadiman.


Berita Lainnya

Index
Galeri