Empat Orang Pengedar Narkoba Jenis Sabu Di Amankan Di Mapolres Kuansing

Empat Orang Pengedar Narkoba Jenis Sabu Di Amankan Di Mapolres Kuansing

Kuansing- Sat Resnarkoba Polres Kuansing berhasil mengamankan empat orang pengedar Narkoba jenis sabu pada hari Jum'at tanggal 08/01/2021kamaren.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, S.Ik., MM melalui Paur Humas Polres Kuansing Ipda Juliart Lumban Tobing, Sabtu sore (09/01/2020 via WhatsApp kepada riaurealita.com.

"Dikatakan Lumban Tobing. Keempat pengedar Narkoba Tersebut masing-masing berinisial AA (21) Desa Segati Kec. Langgam Kab. Pelalawan, JE (27), Desa Segati Kec. Langgam Kab. Pelalawan, DS (35) Desa Logas Kec. Singingi Kab. Kuantan Singingi, NA (31)Desa Segati Kec. Langgam Kab. Pelalawan,"kata Lumban Tobing.

Penangkapan keempat pengedar narkoba tersebut terdapat di dua lokasi yaitu Simpang Koran jalan koridor PT. RAPP Kec. Singingi Hilir Kab. Kuantan Singingi dan KM 50 Desa Segati Kec. Langgam Kab. Pelalawan.

"Lebih lanjut Lumban mengatakan, Penangkapan tersangka bermula Unit II Sat Resnarkoba Bripka Rieki, SH mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di daerah Simpang Koran Kec. Singingi Hilir Kab. Kuantan Singingi,"ujar Lumban Tobing.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut, sekira pukul 23.30 Wib di Simpang koran jalan koridor PT. RAPP Kec. Singingi Hilir Tim melakukan penangkapan terhadap berinisial AA (21) yang memiliki satu kotak rokok merek On Bold berisi satu paket plastik klip berisikan diduga Narkotika jenis Shabu.

Dari hasil introgasi terhadap AA mengaku bahwa mendapatkan satu paket Narkotika jenis Shabu tersebut dari sdr DS dan E yang berada warung di Desa Segati Kec. Langgam Kab. Pelalawan.

"Kemudian. Tim selanjutnya, melakukan pengembangan terhadap  D dan E ke alamat tersebut dan sekira pukul 01.30 Wib ditemukan sdri DS dan NA  bersama sdr JE sedang menggunakan Narkotika jenis Shabu  dalam kamar disebuah warung di KM 50 Desa Segati Kec. Langgam Kab. Pelalawan," jelas Lumban Tobing.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup dan ditemukan satu tabung CDR yang didalamnya berisi satu paket plastik klip diduga Narkotika jenis Shabu di atas tempat tidur dan satu bungkus plastik diduga Narkotika jenis Shabu yang diselipkan dibelakang cermin yang tersendar kedinding kamar tersebut.

Ditangan pelaku turut diamankan dua unit handphone merek Nokia warna biru, satu unit handphone merek xiaomi warna hitam silver, satu unit handphone merek Realme warna dongker, uang Rp. 660.000.-.

"Kini, semua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk dilakukan pemeriksaan," tutup Lumban Tobing.


Berita Lainnya

Index
Galeri