Sampaikan Imbauan Prokes, Polsek Pangkalan Kerinci Lakukan Operasi Yustisi

Sampaikan Imbauan Prokes, Polsek Pangkalan Kerinci Lakukan Operasi Yustisi

PELALAWAN - Polsek Pangkalan Kerinci Polres Pelalawan laksanakan kegiatan operasi yustisi dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan (Prokes) terhadap masyarakat dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Kamis (3/12/2020).

Sebagai giat pelaksanaan yustisi kali ini Polsek Pangkalan Kerinci menerjunkan Empat personel. Sasaran tempat ops yustisi hari ini di beberapa tempat yang berbeda, di antaranya di Jalan Lintas Timur Pangkalan Kerinci Kota.

Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Novaldi mengatakan, hal ini dilaksanakan sesuai Peraturan Bupati Pelalawan No 63 Tahun 2020, tanggal 21 September 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Pelalawan.

“Dalam giat ini Polri menyampaikan imbauan terkait protokol kesehatan Covid-19 dan pencegahan Covid-19," ujarnya.

Tak hanya itu, Polri juga menyampaikan regulasi aturan hukum terkait sanksi pidana pelanggar protokoler Covid-19. "Dari hasil operasi yustisi kali ini terdapat 2 orang yang melanggar protokol kesehatan dan mendapatkan sanksi berupa teguran tertulis," jelas Kapolsek.

Setelah itu, masyarakat diberikan imbauan agar mematuhi  protokoler kesehatan di tempat usaha, di antaranya agar selalu menggunakan masker dan menjaga jarak guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kabupaten Pelalawan.

"Selama kegiatan berlangsung, situasi terdapat dalam keadaan aman dan terkendali," tutup Kapolsek. (Rilis)


Berita Lainnya

Index
Galeri