Polsek Pangkalan Kuras Atasi Kebakaran Hutan dengan Cara Rutinkan Sosialisasi

Polsek Pangkalan Kuras Atasi Kebakaran Hutan dengan Cara Rutinkan Sosialisasi

PELALAWAN - Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan tetap lakukan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan. Kali ini sosialisasi dilakukan kepada masyarakat Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Kamis (26/11/2020).

Sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan kali ini dilaksanakan oleh Regu Unit Kecil Lengkap (UKL) 5 Polsek Pangkalan Kuras yang dipimpin oleh Panit I Sabhara Polsek Pangkalan Kuras Ipda Ahmad Haris.

Sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan tetap dilakukan agar masyarakat Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras tidak melakukan pembakaran hutan atau membuka lahan dengan cara membakar.

Di samping sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan, UKL 5 Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan juga menyampaikan sanksi hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan agar masyarakat dapat memahami apa sanksi hukuman bagi pelaku pembakaran hutan.

Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang pencegahan pembakaran Hutan dan lahan tetap dilakukan meskipun berulang-ulang guna menanamkan kesadaran di hati masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.

"Kami berharap Kecamatan Pangkalan Kuras tidak ada terjadi kebakaran hutan maupun lahan," Tutur Kapolsek Pangkalan Kuras. (Rilis)


Berita Lainnya

Index
Galeri