Kapolsek Kerumutan Gandeng Hipmaker Terapkan Perbup No 63 Tahun 2020 Tentang Prokes

Kapolsek Kerumutan Gandeng Hipmaker Terapkan Perbup No 63 Tahun 2020 Tentang Prokes

PELALAWAN - Sampai hari ini, Jumat (20/11/2020), sosialisasi tentang disiplin protokol kesehatan (Prokes) di kala pandemi Covid-19 terus saja dilakukan oleh jajaran Polsek Kerumutan Polres Pelalawan.

Namun, kali ini, Polsek Kerumutan menggandeng Himpunan Pelajar Mahasiswa Kerumutan (Hipmaker) di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.

Hal ini disampaikan Kapolsek Kerumutan Iptu Fajri Sentosa, SH, MH di sela-sela waktunya dikunjungi Ketua Hipmaker M. Firdaus di Aula Polsek Kerumutan.

Iptu Fajri dan Ketua Hipmaker bertekad mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat tentang disiplin protokol kesehatan yang tercantum dalam Peraturan Bupati No 63 Tahun 2020 yang telah disahkan oleh Bupati Pelalawan dalam menekan angka penyebaran kasus Covid-19 di Kecamatan Kerumutan khususnya.

"Mudah-mudahan dengan kegiatan kami mensosialisasikan Perbup No 63 Tahun 2020 ini, masyarakat dapat mempedomaninya dengan baik dan langsung mengaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari dan itu merupakan bentuk dukungan kepada pemerintah dalam melawan Covid-19 ini," terang Kapolsek lagi. (Rilis)


Berita Lainnya

Index
Galeri