Polsek Pangkalan Kuras Rutin Sosialisasikan Larangan Membakar Hutan dan Lahan

Polsek Pangkalan Kuras Rutin Sosialisasikan Larangan Membakar Hutan dan Lahan

PELALAWAN - Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan lakukan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan pembakaran hutan dan lahan. Kegiatan ini terus digencarkan agar masyarakat tidak ada yang melakukan pembakaran hutan maupun lahan.

Di samping itu, sosialisasi Maklumat Kapolda Riau yang dilangsungkan pada Kamis (29/10/2020) ini bertujuan agar masyarakat sadar betapa pentingnya menjaga kelestarian hutan.

Giat kali ini dilaksanakan oleh Regu UKL 2 (Unit Kecil Lengkap) Polsek Pangkalan Kuras yang dipimpin oleh Aipda Donni. Sosialisasi dilakukan kepada masyarakat Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.

Dikatakan Aipda Donni, sosialisasi tentang larangan pembakaran hutan dan lahan ini merupakan penekanan Kapolda Riau agar pelaku-pelaku pembakaran hutan tidak ada lagi melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.

Di samping sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan, Unit Kecil Lengkap (UKL) 2 Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan juga menyampaikan sanksi hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan agar masyarakat dapat memahami apa hukuman bagi pelaku pembakaran hutan.

Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang pencegahan pembakaran hutan dan lahan tetap dilakukan setiap hari kepada masyarakat agar tidak ada lagi masyarakat melakukan pembakaran hutan dan lahan.

"Kami berharap Kecamatan Pangkalan Kuras tidak ada terjadi kebakaran hutan maupun lahan, dan masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras dapat mematuhi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan pembakaran hutan dan lahan," tutur Kapolsek Pangkalan Kuras. (Rilis)


Berita Lainnya

Index
Galeri