Selama Libur Panjang, Pemkab Kuansing Larang Keluar Riau, Ini Alasannya

Selama Libur Panjang, Pemkab Kuansing Larang Keluar Riau, Ini Alasannya
DR.Dianto Mampanini,SE.,MT Sekretaris Daerah Kuantan Singingi (riaurealita.com/AP)

TELUKKUANTAN- Pemkab Kuantan Singingi melarang ASN di lingkungan kerja Kabupaten Kuantan Singingi untuk tidak keluar Riau selama Libur Panjang.

Hal ini disampaikan oleh Sekda Kuansing DR. H. Dianto Mampanini,SE.,MT kepada awak media,Selasa (27/10/2020) di ruang kerjanya.

Larangan keluar Provinsi Riau diberlakukan selama cuti bersama dan hari libur 28 Oktober 2020-1 November 2020.

Larangan ini dibuat dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran covid-19 di lingkungan Pemkab Kuansing.

"Ini sebagai upaya kita untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat. Dan kita minta himbauan ini dipatuhi seluruh ASN dan PNS di lingkungan Pemkab Kuansing," ujar Dianto Mampanini 

kepada perangkat daerah yang memiliki unit pelaksana teknis dinas serta camat untuk menyampaikan larangan ini dan sekaligus untuk mengawasinya.

Dianto Mampanini juga menghimbau agar selalu dirumah untuk beraktifitas dengan selalu menerapkan protokol kesehatan mulai memakai masker, rajin mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.(Ales)


Berita Lainnya

Index
Galeri