Sosialisasikan Larangan Karhutla, Kapolsek Kerumutan Ajak Warga Tidak Membakar

Sosialisasikan Larangan Karhutla, Kapolsek Kerumutan Ajak Warga Tidak Membakar

PELALAWAN - Salah satu upaya yang dilakukan Polsek Kerumutan Polres Pelalawan dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kecamatan Kerumutan yaitu dengan cara sosialisasi dan memberi imbauan kepada masyarakat tentang larangan membakar hutan dan lahan.

Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi kepada warga yang berada di Kecamatan Kerumutan agar tidak melakukan pembakaran serta menyampaikan aturan Perundang-Undangan yang dapat menjerat pelaku pembakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan oleh koorporasi/perusahaan maupun warga yang berada di wilayah hukum Polsek Kerumutan.

Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko, S.I.K. melalui Kapolsek Kerumutan Iptu Fajri Sentosa, SH, MH. menyampaikan, dalam rangka antisipasi bencana kabut asap yang disebabkan oleh Karhutla, maka Polsek Kerumutan secara rutin akan terus-menerus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat baik melalui kegiatan pemasangan spanduk dan penyebaran/pemasangan Maklumat Kapolda Riau

"Tidak kalah penting adalah dalam kesiapan sarana dan prasarana (Sarpras) Posko Karhutla yang harus stand by yang setiap saat siap untuk digerakkan/dioperasikan dalam antisipasi dan pencegahan serta penanggulangan jika ditemukan hot spot atau kebakaran hutan dan lahan," ujar Kapolsek Kerumutan, Selasa (27/10/2020) pagi.

Selain itu, lanjutnya, juga dilakukan pemetaan daerah-daerah rawan kebakaran hutan dan lahan maupun pengerahan para Bhabinkamtibmas ke desa-desa serta melakukan sosialisasi dan patroli ke daerah-daerah rawan terjadinya Karhutla.

“Kegiatan tersebut memiliki tujuan utama, yaitu memberikan edukasi dini kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan sehingga tercipta Provinsi Riau yang bebas dari kabut asap yang sangat merugikan berbagai pihak dan aspek kehidupan,” tutur Kapolsek. (Rilis)


Berita Lainnya

Index
Galeri