Setiap Hari, Polsek Pangkalan Kuras Sosialisasikan Maklumat Kapolda Riau

Setiap Hari, Polsek Pangkalan Kuras Sosialisasikan Maklumat Kapolda Riau

PELALAWAN - Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan terus lakukan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau. Bagi personel Polsek Pangkalan Kuras, tiada hari tanpa melaksanakan sosialisasi tentang larangan membakar hutan dan lahan agar tidak ada lagi Karhutla, Rabu (29/9/2020).

Sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan kali ini dilaksanakan oleh Regu UKL 3 (Unit Kecil Lengkap) Polsek Pangkalan Kuras yang dipimpin oleh Panit I Binmas Polsek Pangkalan Kuras Aiptu Zulkarnaen.

Kali ini, sosialisasi dipusatkan di Jalan Balak Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Kuras Kabupaten Pelalawan. Dikatakan Aiptu Zulkarnaen, sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan tetap dilakukan agar masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan atau membuka lahan dengan cara membakar.

Di samping sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan, Unit Kecil Lengkap (UKL) 3 Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan juga menyampaikan sanksi hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, agar masyarakat dapat memahami apa sanksi hukuman bagi pelaku pembakaran hutan.

Kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau ini bertujuan agar masyarakat tidak ada yang membakar hutan atau membuka lahan untuk berkebun dengan cara membakar.

Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang pencegahan pembakaran hutan dan lahan tetap dilakukan meskipun berulang-ulang dan walaupun hari hujan guna menanamkan kesadaran di hati masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.

"Kami berharap Kecamatan Pangkalan Kuras tidak ada terjadi kebakaran hutan maupun lahan, dan masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras dapat mematuhi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan pembakaran hutan dan lahan," tutur Kapolsek Pangkalan Kuras. (Rilis)


Berita Lainnya

Index
Galeri