Cegah Dini Kenakalan Remaja, Babinsa Koramil 06/Cerenti Dim 0302/Inhu Bersama Remaja Laksanakan Komsos

Cegah Dini Kenakalan Remaja, Babinsa Koramil 06/Cerenti Dim 0302/Inhu Bersama Remaja Laksanakan Komsos

TELUKKUANTAN-Dewasa ini kenakalan remaja yang sedang hangat dibicarakan baik dari segi faktor penyebab dan cara penanggulangannya yakni balapan liar sepeda motor. Balapan liar adalah kegiatan beradu cepat kendaraan  sepeda motor, yang dilakukan diatas lintasan umum. Artinya kegiatan ini sama sekali tidak digelar di lintasan balap resmi, melainkan di jalan raya.

Biasanya kegiatan ini dilakukan pada tengah malam sampai saat suasana jalan raya sudah mulai lenggang. Hal ini secara tegas dinyatakan dalam Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yaitu sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah), begitu diterangkan oleh Serda Hendriswan.

Itulah yang dilakukan Babinsa Koramil 06/Cerenti Kodim 0302/Inhu Serda Hendriswan melaksananakan komsos dengan para remaja yang sedang berkumpul di dusun 4 Desa Kampung Baru Koto Kec. Inuman tentang kenakalan remaja kususnya balapan liar di jalan dusun 4 Desa Kampung Baru Koto. Selasa (15/9/2020).

Selanjutnya Serda Hendriswan bersama para remaja turun langsung mengawasi dan membantu mengarahkan kegiatan anak remaja ke arah yang positif di wilayah dusun 4 Desa Kampung Baru Koto Kecamatan Inuman Kabupaten Kuantan Singingi.


Berita Lainnya

Index
Galeri