DPRD Kuansing Melakukan Sidang Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Terhadap Ranperda LPJ Tahun Anggaran 2019.

DPRD Kuansing Melakukan Sidang Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Terhadap Ranperda LPJ Tahun Anggaran 2019.

TELUKKUANTAN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi menyetujui Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahun anggaran 2019.

Hal itu disampaikan dalam sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dengan agenda Penyampaian pendapat akhir DPRD Terhadap Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, Senin (10/8/2020).

Sidang Paripurna dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Andi Putra SH MH didampingi oleh Waka I Zulhendri dan Waka II Juprizal SE MSi serta 28 anggota DPRD lainnya.

Turut hadir dalam sidang Paripurna Bupati Kuansing H. Mursini, Sekda Kuansing DR. Dianto Mampanini,para Kadis, Kaban, Kapolres, Pabung Inhu-Kuansing 0302/Inhu, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, Ka. Lapas Teluk Kuantan, Para Camat, serta tamu undangan lainnya.

Sebelum LPJ tahun anggaran 2019 di setujui oleh Anggota DPRD Kuansing . DPRD menyampaikan pendapat akhir yang disampaikan oleh juru bicara DPRD Kuansing yang di sampaikan oleh Drs.H.Darmizar. Dimana, DPRD Kuansing menyampaikan sejumlah kesimpulan terhadap Ranperda LPJ tahun anggaran 2019.

1. Pemkab Kuansing diminta segera menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK RI terhadap pelaksanaan APBD Tahun 2019 sesuai tenggang waktu yang diberikan peraturan perundang-undangan.

2. Untuk rekomendasi BPK RI terkait audit terhadap kelemahan Administrasi harus dilakukan pembenahan, termasuk pertimbangan dan kajian aturan lebih lanjut untuk melakukan penganggaran pengajuan belanja modal dan barang agar sesuai standar akuntansi pemerintah.

3. Penerimaan PAD sesuai dengan dengan potensi sumber PAD yang dilaksanakan secara terukur, transparansi, akuntabel, dan ditingkatkan pada masa mendatang dengan menggali sumber PAD yang baru.

4. Terhadap pengelolaan aset daerah berupa tanah perlu disesuaikan pencatatannya dengan sertifikat agar tidak terjadi perselisihan besaran luas sebagai mana yang direkomendasikan BPK RI, terdapat 46 pencatatan tanah dalam KIB A. Kemudian, untuk aset yang bergerak berupa kendaraan roda empat dan roda dua perlu diinventarisir dan sesuai dengan penggunaan.

5. Pelaksanaan sanksi bagi rekanan untuk pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu, dilaksanakan secara konsisten, begitu pula terhadap OPD yang memiliki kegiatan tersebut agar di tegur oleh Bupati.

6. Berkenaan dengan rekomendasi BPK RI terhadap penyaluran bibit sawit kepada masyarakat yang tidak tepat sasaran untuk ditindaklanjuti, sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan oleh BPK RI, agar tidak menjadi persoalan hukum kemudian hari.

7. Bahwa untuk efektivitas pengawasan internal yang dilakukan oleh inspektorat kabupaten, di harapkan Bupati Kuansing menambah personil auditor sesuai kebutuhan dan kemampuan daerah.

8. Semua temuan BPK RI baik dalam sistem pengendalian internal maupun temuan terkait kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan untuk kegiatan yang sama.diharapkan jangan terjadi berulang ulang pada masa mendatang.


Berita Lainnya

Index
Galeri