Cek Tarif PPN Beserta Jenis Barang yang Dikenakan

Cek Tarif PPN Beserta Jenis Barang yang Dikenakan

Apabila Anda seorang penjual atau pengusaha, tentu Anda tidak asing dengan istilah PPN atau Pajak Pertambahan Nilai. PPN merupakan pajak atas transaksi jual beli yang dikenakan baik untuk perseorangan maupun suatu badan usaha. Jenis pajak ini juga kerap disebut dengan VAT (Value Added Tax) yang biasanya dapat ditemukan pada struck pembayaran.

Para wajib pajak yang diharuskan untuk melaporkan pajak jenis ini adalah pengusaha atau penjual yang telah menjadi PKP. Objek pajak jenis ini cukup beragam, seperti impor barang kena pajak, ekspor barang kena pajak berwujud maupun tidak berwujud. Selain itu juga penyerahan aktiva yang pada tujuan awal tidak diperjualbelikan. Bagi Anda yang ingin mengetahui cara pengecekan tarif pajak pertambahan tersebut, simak ulasan berikut!

Barang dan Jasa Tidak Kena Tarif PPN

Selain mengetahui objek apa sajakah yang terkena pajak pertambahan nilai, Anda juga perlu mengetahui barang dan jasa yang tidak kena tarif pajak. Diantaranya barang yang terkena PPN yaitu barang hasil pertambangan (batu bara, minyak mentah, gas bumi, dll), barang kebutuhan pokok, uang dan emas batangan Sedangkan untuk bidang jasa yaitu jasa pelayanan (medis, sosial, keuangan, asuransi, pendidikan).

Tarif PPN

Sebelum mengetahui cara pengecekan tarif pajak pertambahan, terlebih dahulu ketahui nilai tarif pajak yang dikenakan. Menurut Undang-Undang No.42 Tahun 2009 pasal 7 adalah sebagai berikut:

1. Tarif PPN adalah 10%.
2. Tarif PPN 0% diterapkan atas:

  • Ekspor barang terkena pajak tidak berwujud
  • Ekspor barang terkena pajak berwujud
  • Ekspor jasa kena pajak

3. Tarif pajak dapat berubah menjadi 5% (paling rendah) dan 15% (paling tinggi) sesuai peraturan pemerintah.

Cara Cek Tarif dan Lapor Pajak Pertambahan Nilai

Untuk melakukan pengecekan tarif pajak jenis PPN terdapat beberapa tahapan yang harus Anda lakukan. Apa saja tahapannya? Berikut ulasan lengkapnya:

1. Login di aplikasi e-Faktur (e-Nota Online) menggunakan akun PKP yang telah Anda miliki sebelumnya. 
2. Kemudian, masukkan NPWP, password, dan kode keamanan yang tercantum. 
3. Berikutnya, pilihlah file SPT Masa PPN (bentuk PDF dan CSV), dan klik ‘Start Upload’ lalu tunggu hingga muncul pesan proses upload selesai.
4. Tahapan selanjutnya, ambil kode verifikasi yang telah dikirimkan dengan klik ‘Oke’, sehingga muncul kode rincian SPT dan kolom kode verifikasi. 
5. Setelah itu, copy link yang berisi kode verifikasi lalu masukkan pada kolom kosong, klik ‘Kirim SPT’ apabila telah mengecek ulang. 
6. Terakhir, cek email Anda untuk mengetahui apakah Anda mendapatkan BPE (Bukti Penerimaan Elektronik), dan simpan bukti tersebut.

Demikian informasi singkat mengenai cek tarif PPN beserta barang/jasa yang kena atau tidak kena pajak, sekaligus nilai tarif pajak yang dikenakan. Agar penghitungan dan lapor pajak menjadi lebih mudah dan praktis, Anda bisa menggunakan aplikasi keuangan BukuKas yang sudah terkenal praktis dan mudah. Perlu diketahui, BukuKas merupakan salah satu aplikasi yang bekerja sama dengan DJP untuk memudahkan dalam pembayaran pajak. Selain itu, BukuKas juga menyediakan beragam fitur keuangan yang dijamin dapat membantu aktivitas keuangan usaha menjadi lebih mudah. Tunggu apalagi? Pastikan untuk mencobanya sekarang juga! ***


Berita Lainnya

Index
Galeri