Polres Kuansing Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu-Sabu Sebanyak 170.44 Gram.

Polres Kuansing Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu-Sabu Sebanyak 170.44 Gram.

TELUKKUANTAN- Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing, Riau pada Kamis (25/6/2020) memusnahkan barang bukti Narkotika hasil penangkapan hingga bulan Juni. Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 170.44 gram sabu.

Kasat Res Narkoba Polres Kuansing AKP Sahardi, SH melalui Paur Humas Polres Kuansing Ipda Juliar Lumban Tobing mengatakan, Polres Kuansing melakukan pemusnahan barang bukti berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak kejaksaan. 

Barang bukti ini merupakan hasil dari penangkapan terhadap dua orang pelaku dengan barang bukti berupa sabu sabu.

"Adapun barang bukti sabu merupakan hasil dari penangkapan di Wilayah hukum Kuansing". 

Menurut Lumban Tobing, pengungkapan kasus narkotika bila dibandingkan dengan sebelumnya mengalami peningkatan di wilayah hukum Polres Kuansing. 

Dengan demikian, Polres Kuansing tetap berkomitmen untuk melakukan pengungkapan secara intens dalam memerangi kasus narkoba di wilayah Kuansing, ujar Lumban Tobing.

“Walaupun di tengah pandemi Covid 19, di mana para pelaku menganggap polisi tidak fokus untuk melakukan pengungkapan, Polres Kuansing tetap melakukan pemantauan terhadap pelaku tersebut.

Hadir dalam pemusnahan barang bukti Kbo Resnarkoba Polres Kuansing Iptu Zahari, Agung Rifqi Pratama, SH ( Hakim PN ), Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Abrinaldi Anwar, S.H, Kabid P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Kuansing Jumardi S.Sos. M.Kes, Penyidik Unit Reskrim Polsek Singingi Hilir beserta Anggota, Tersangka Ulit Ariadi,Faldo Vernando.


Berita Lainnya

Index
Galeri