Naik 6 Persen, UMK Siak Tahun 2020 Diusulkan Rp2,97 Juta

Naik 6 Persen, UMK Siak Tahun 2020 Diusulkan Rp2,97 Juta

SIAK - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Siak tahun 2020 diusulkansekitar 2.978.010,07 ataumengalami kenaikan hingga 6 persen dari 2019 yang merupakan hasil dalam pembahasan sidang dewan pengupahan setempat.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Siak, Amin Budyadi di Siak, Rabu, mengatakan usulan UMK itu sudah dikirimkan Gubernur Riau. Saat ini sedang menunggu persetujuan Gubernur Riau untuk dikeluarkan surat persetujuannya.

"Angka tersebut juga sudah berdasarkan sidang dewan pengupahan antara serikat pekerja dengan Asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo), Selasa (29/10). Angkanya ya tentu di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) yang sudah ditetapkan Rp2,8 juta itu," kata Kadistransnaker.

Kenaikan upah tahun 2020 ini katanya sempat terjadi tarik ulur juga dalam pembahasan. Namun akhirnya semua peserta sidang sepakat kenaikannya sebesar Rp168.567 atau 6 persen dari UMK 2019 Rp2.809.443,37.

Menurutnya yang dibahas awalnya tentu soal kompenen hidup layak, inflasi dan pendapatan domestik regional bruto (PDRB) Siak. Katanya angka tersebut sudah di atas inflasi dan PDRB tersebut berdasarkan peraturan menteri tenaga kerja.

"Karena sudah terjadi kesepakatan dan ditandatangani secara bersama, berkas sidang dewan pengupahan kita ajukan ke gubernur Riau. Mudah-mudahan tidak ada lagi revisi dan disetujui gubernur," sebutnya.

Dia menambahkan setelah disetujui maka akan ditetapkan UMK oleh Bupati Siak. Selain itu juga akan dibahas lagi upah minimum sektoral, untuk Siak berkemungkinan yakni untuk pekerja perkebunan serta minyak dan gas.

Ditanyakan mengapa tidak dicukupkan saja Rp3 juta, dia menjawab pihaknya menginginkan seperti itu."Tapi begitulah hasilnya, kita inginnya begitu. Mungkin perekonomian sekarang juga lagi menurun," ungkapnya.


Berita Lainnya

Index
Galeri